Oleh: Riya Septi Habibah, S.M
Kasus tambang ilegal tak asing didengar di Kalimantan yang kaya akan sumber daya alamnya. Banyak lahan milik negara diserobot habis-habisan dan disedot kekayaan alamnya oleh para mereka yang haus namun tidak dilakukan dengan benar dan sesuai izin yang berlaku. Akibatnya adalah lahan-lahan yang seharusnya menjadi kawasan konservasi atau pun pendidikan menjadi tumbalnya.
Hal ini terjadi pada Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau biasa disebut Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Aktivitas penambang ilegal kali ini memakan lahan yang diperkirakan seluas 3,2 hektar. Hal tersebut terjadi ketika libur lebaran yang mana pengawasan terbilang longgar. Aksi penambang liar itu kemudian diketahui ketika ada mahasiswa yang sedang beraktivitas di lapangan melihat adanya alat berat yang membuka lahan di KHDTK (10/04/2025, layaretam.com).
KRUS sendiri awalnya adalah konsesi yang memiliki luas 300 hektar di Gunung Kapur milik CV. Kayu Mahakam. Kemudian pada tahun 1974 kawasan tersebut diserahkan kepada rektor Unmul dan diresmikan menjadi hutan pendidikan. Pada tahun 2001, seluas 62 hektar kawasan KRUS dialihfungsikan menjadi tempat wisata kebun raya. Namun, sejak 1 Maret 2017 kawasan tersebut ditutup untuk umum.
Kabar duka terbaru yang terdengar dari kawasan tersebut terkait penambangan ilegal ternyata tidak terjadi pertama kali namun sebelumnya pun pernah terjadi. Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, yang terjun langsung melihat lokasi pada Minggu, 6 April 2025 mengungkapkan bahwa pelaku penambang ilegal tersebut dari Koperasi Putra Mahakam Mandiri, yang mana aktivitas penambangan sebelumnya pernah terjadi dan telah dilaporkan ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sejak 13 Agustus 2024. Naas laporan tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil (06/04/2025, kaltimtoday.co)
Rektor Unmul sendiri membacakan pernyataan sikap pada awak media sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus pembukaan lahan di KHDTK. Ia berpendapat bahwa lahan yang dibuka tentunya merusak ekosistem dan ekologi, juga akan mengganggu kegiatan-kegiatan civitas akademis. Harapan yang diinginkan adalah pelaku dapat diadili dan tidak ada kasus di masa depan yang serupa. (12/04/2025)
*Gerak Lamban Penegak Hukum*
Kasus penambangan ilegal di kawasan konservasi telah sering dan tidak asing di telinga. Yang menjadi pertanyaan mengapa kasus serupa selalu terulang dan tak membuat kapok para pelaku. Jika ditarik sumber masalahnya adalah tak lain karena sistem saat ini yaitu kapitalisme yang melenggangkan perbuatan seperti itu terjadi. Sistem ekonomi kapitalis menanamkan bahwa sumber daya produksi dapat dimiliki oleh individu/swasta yang bertujuan pada keuntungan semata. Oleh sebab itu tak mengherankan jika yang dilakukan adalah dengan cara yang tidak jujur dan merugikan orang lain karena orientasi mereka adalah keuntungan.
Maka dengan iming-iming keuntungan tak menjadi persoalan karena perbuatan mereka akan disetujui oleh aparat yang nakal dengan mendapatkan izin atau proses pemberian sanksi yang lamban agar mereka mendapatkan bagian-suap.
Peraturan hari ini juga buatan manusia, yang didalamnya berkedok wakil rakyat tapi ternyata bagian dari oligarki. Sehingga mereka dapat leluasa membuat aturan sesuka hati agar memuluskan kegiatan dalam memupuk kekayaan mereka.
*Kembali Pada Islam*
Jika dibandingkan dengan ekonomi IsIam, kondisi saat ini sangat berbeda. Dalam IsIam, tambang yang jumlahnya melimpah, masuk dalam kepemilikan umum. Keberadaannya milik seluruh rakyat, namun pengelolaannya dilakukan oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta. Karena hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk pengurusan negara dalam rangka menyejahterakan rakyatnya. Sehingga tidak akan terjadi yang namanya penambangan ilegal bahkan di kawasan yang menjadi lahan konservasi.
Bila ada yang melanggar maka negara akan menerapkan hukum sanksi yang tegas. Tidak seperti sanksi pada hari ini berupa penjara atau denda yang masih dikenai potongan. Sanksi dalam IsIam menerapkan hukuman yang menjadi pelajaran bagi yang lain, memberikan efek jera dan penebusan dosa di dunia bagi pelakunya.
Negara, masyarakat, dan penegak hukum dalam naungan sistem IsIam akan saling menaungi, saling mengingatkan satu sama lain. Tentunya hal tersebut tidak dapat dilaksanakan jika penegak hukum dan aturan yang dijalankan bukan menggunakan sistem IsIam. Maka patutnya kita sebagai umat muslim membantu menyebarkan keindahan IsIam demi penegakan negara berasaskan aturan islam. Wallahu’alam bissawab.