Kapitalisme Biang Anak Terjerat Judol


author photo

27 Mei 2025 - 23.03 WIB



Fina Siliyya, S.TPn. - Maraknya keterlibatan anak-anak usia 10–16 tahun dalam judi online dengan nilai transaksi miliaran rupiah mencerminkan kerusakan serius yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Industri judol secara sadar menyasar anak-anak sebagai pasar potensial, memanfaatkan celah psikologis dan visual yang menarik demi meraup keuntungan. Di bawah logika kapitalisme, segala cara dibenarkan selama menghasilkan profit, sekalipun harus mengorbankan masa depan generasi muda.

Sayangnya, negara yang berjalan di atas sistem demokrasi kapitalis tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini. Pemblokiran situs dilakukan setengah hati, sementara platform ilegal terus bermunculan tanpa kendali. Ini menunjukkan bahwa sistem kapitalis tidak mampu dan tidak berniat melindungi generasi dari kehancuran moral akibat eksploitasi digital yang semakin masif.

Di tengah lemahnya peran negara, orang tua terutama ibu menjadi benteng terakhir yang menjaga anak dari jerat kerusakan digital. Namun, tugas ini kian berat karena mereka dibebani tekanan ekonomi dan tidak mendapat dukungan dari sistem pendidikan maupun lingkungan yang membina akidah dan akhlak anak secara menyeluruh.

Islam memandang judi sebagai perbuatan haram dan berbahaya. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kerusakan, termasuk menutup total akses terhadap judi online. Teknologi dan digitalisasi seharusnya diarahkan untuk kemaslahatan, bukan eksploitasi. Sistem pendidikan dalam Islam tidak hanya menanamkan ilmu, tetapi juga membentuk pola pikir dan sikap yang berlandaskan halal-haram. Inilah solusi hakiki untuk melindungi generasi dari bahaya moral seperti judol yang dipicu oleh sistem kapitalisme.
Bagikan:
KOMENTAR