Lhoksukon – Dugaan pemborosan anggaran negara di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2024 mencuat ke publik. Sejumlah alokasi dana dengan nilai fantastis dinilai tidak tepat sasaran dan rawan manipulasi, hingga mendorong desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera melakukan audit menyeluruh, Sabtu ( 7 Jun 2025).
Total anggaran yang digelontorkan DPMG Aceh Utara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, sejumlah elemen masyarakat menilai banyak pos belanja yang tidak mendesak dan terkesan di-mark up demi kepentingan kelompok tertentu. Berikut rincian penggunaan anggaran yang dinilai janggal:
Belanja Perjalanan Dinas: Rp 1.116.920.000
Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp 8.647.200.000
Jasa Tenaga Administrasi: Rp 90.000.000
Jasa Tenaga Kesehatan: Rp 648.956.400
Jasa Tenaga Keamanan: Rp 291.600.000
Konversi Aplikasi/Sistem Informasi: Rp 78.800.000
Honorarium: Rp 844.910.000
Sosialisasi: Rp 1.856.560.000
Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 45.500.000
Bahan-Bahan Lainnya: Rp 324.000.000
Hadiah Perlombaan: Rp 50.500.000
Bantuan Keuangan Khusus Provinsi: Rp 456.000.000
Bimbingan Teknis: Rp 24.500.000
Makanan dan Minuman: Rp 871.022.400
Sewa Gedung dan Pertemuan: Rp 64.295.000
Layanan Komunikasi (Kawat/Internet/TV Berlangganan): Rp 127.800.000
BBM dan Pelumas: Rp 152.790.230
Suku Cadang Alat Angkutan: Rp 57.149.242
Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Rp 20.000.000
Alat Tulis Kantor: Rp 132.566.720
Bahan Cetak: Rp 195.193.743
Kertas dan Cover: Rp 64.973.449
Bahan-Bahan Lainnya (tambahan): Rp 379.511.187
Pembelian PC (Komputer): Rp 141.702.140
Jasa Iklan, Reklame, Film, dan Pemotretan: Rp 1.848.198.000
Seorang tokoh masyarakat Aceh Utara yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa alokasi anggaran tersebut sangat rawan penyimpangan, terutama pada kegiatan yang tidak memiliki urgensi tinggi dan rentan dimanipulasi. Ia menegaskan bahwa hal ini berpotensi besar merugikan keuangan negara dan mendesak aparat penegak internal pemerintah (APIP) serta Kajati Aceh untuk turun tangan.
"Ini bukan lagi soal efisiensi, tapi soal integritas. Audit harus dilakukan secara menyeluruh. Jika terbukti ada manipulasi data atau mark up, maka harus ada penindakan tegas agar menjadi efek jera," ujarnya penuh harap.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar hasil audit nantinya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat untuk mencegah munculnya prasangka negatif dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar, saat dikonfirmasi menyebut bahwa anggaran tersebut sebagian besar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB), termasuk untuk honor petugas KB di seluruh desa.
"Belanja sosialisasi dan makan minum itu juga dari DAK tahun 2024 untuk kegiatan KB. Sedangkan anggaran iklan, film, dan pemotretan berasal dari anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) untuk publikasi KB, dan media pelaksananya sudah ditentukan oleh pemilik pokir di legislatif," ungkap Fuad melalui pesan WhatsApp kepada tim redaksi. (AK)