THM, Tempat Hiburan atau Tempat Maksiat?


author photo

1 Jul 2025 - 18.12 WIB




Oleh : Wulan Safariyah 
(Aktivis Dakwah)

Setelah proses panjang dalam tahap pembangunan dan sebagainya, akhirnya Helix bersiap membuka pintunya. Ya, satu lagi tempat hiburan malam di Balikpapan akan dibuka dalam waktu dekat ini. Helix, yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan menawarkan konsep yang diklaim berbeda dari tempat hiburan malam lainnya.

Manajer Helix Balikpapan, mengatakan saat ini proses pembangunan dan persiapan operasional telah mencapai 100 persen. Manajer Helix, menyebut bahwa pihaknya menyiapkan Helix bukan sekadar sebagai tempat hiburan biasa, tetapi sebagai alternatif baru yang menyuguhkan suasana berbeda, baik dari sisi musik maupun pelayanan. Untuk urusan hiburan, Helix akan menghadirkan live band dari pukul 21.00 hingga 23.00 Wita, dilanjutkan dengan musik DJ setelahnya. Target utamanya adalah generasi milenial yang mencari tempat bersantai dengan konsep kekinian. (Lintasbalikpapan.com/11/6/2025)

Penutupan THM 

THM Helix baru saja mau resmi dibuka tapi harus ditutup sementara sebagaimana dilansir dari beritakaltim.co (19/5). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan resmi menghentikan sementara operasional dan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang beroperasi tanpa izin lengkap. Tindakan tegas ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Wali Kota Balikpapan. 

Dasar hukum penghentian dan penyegelan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 21A serta Pasal 31 huruf B dan E yang melarang usaha tanpa izin dan memberikan dasar hukum untuk penyegelan.

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu memanggil pihak manajemen Helix, untuk dimintai keterangan. Pihak manajemen juga telah menandatangani surat pernyataan yang memberikan waktu tenggang tujuh hari, guna melengkapi dokumen perizinan. Namun, hingga batas waktu tersebut, Helix tetap beroperasi. Namun, apabila manajemen segera mengurus dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam waktu tiga hari ke depan, maka penyegelan dapat dicabut. Satpol PP menekankan bahwa tindakan ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan upaya penegakan aturan yang berlaku di Kota Balikpapan.

Tempat Hiburan Maksiat

THM Helix ini baru mau resmi dibuka di tengah perjalanannya harus ditutup sementara disebabkan dokumen yang tidak lengkap. Seharusnya berizin atau tidak yang namanya THM sumber rawan kemaksiatan harus ditiadakan agar generasi terjaga dan sesuai proyek KLA serta semboyan Kota Balikpapan: "Balikpapan Kota Beriman". Semboyan ini memiliki makna bersih, indah, aman, dan nyaman, serta memiliki pesan filosofis tentang membangun, menjaga, dan membela kota dengan amal, iman, dan doa. Namun fakta yang terjadi tidak mencerminkan semboyan sebagai kota Beriman.

Bagaimana mungkin disebut kota beriman, jika tempat maksiat diizikan beroperasi jika memiliki perizinan atau legalisasi hukum. THM atau Tempat Hiburan Malam, pada realitasnya identik dengan bar tempat minum-minum, karaoke tempat bernyanyi, bioskop untuk menonton. Semuanya marak dibuka pada malam hari. Walau dikemas dengan konsep keluarga, tempat-tempat tersebut berpotensi menimbulkan kemaksiatan. 

Allah Swt berfirman yang artinya: ” Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya ia adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (TQS Al Isra [17] 32).

Bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa adanya urusan yang mendesak, ditambah dengan iringan musik hingar bingar justru semakin menjauhkan dari rasa tenang bahkan dikatakan pintu masuknya zina.

Tidak dapat dipungkiri ada upaya sekulerisme dari di bangunnya THM. Yaitu faham yang memisahkan agama dari kehidupan. Di satu sisi beragama tapi di sisi lain bermaksiat. Dalam sistem sekuler nilai-nilai agama hanya dipakai dalam kehidupan individu, namun dalam kehidupan umum yang di gunakan adalah nilai manfaat dan kebebasan.

Inilah realitasnya, mengapa kota dengan sebutan kota beriman hanya sebuah semboyan, karena pada dasarnya pemerintah melegalkan aktivitas maksiat demi mengambil untung dari THM melalui pajak, tanpa memandang apakah aktivitas tersebut halal atau haram. Materialisme dipentingkan daripada spritualisme.

Seyogiya ada Izin atau tidak ada izin, THM tidak seharusnya ada dalam wilayah kaum muslim. Bagi orang beriman diwaktu malam identik dengan istirahat/ tidur untuk melepas lelah, juga beribadah dimalam hari. Bukan pergi ketempat hiburan untuk mencarykesenangan sesaat yang melenakan. Hiburan orang beriman berupa aktivitas yang mendekatkan dirinya dengan Raab-Nya dalam ketaatan contohnya seperti tadabbur alam. Bukan ketempat hiburan yang mengandung maksiat yang akan menghantarkannya pada perbuatan dosa.

Dalam Kacamata Islam

Dalam Islam tidak ada THM. Hiburan hanya ada pada tempat wisata dan rekreasi, itupun dibuka pada siang hari. Tempat rekreasi hanya tempat untuk berwisata sebagai wasilah untuk bermuhasabah bukan sebagai sumber pemasukan daerah. Pemasukan daerah tidak berharap pada THM. Pemasukan dalam negeri Islam itu jelas sumbernya. 

Berdasarkan buku Sistem Keuangan Negara khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, pemasukan negara berasal dari tiga bagian, yaitu fa’i dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat. Fa’i dan kharaj terdiri dari seksi ghonimah, kharaj, status tanah, jizyah, fa’i dan dhoribah.

Bagian kepemilikan umum terdiri dari seksi migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput serta aset yang diproteksi negara. Bagian zakat terdiri dari zakat uang, dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan serta zakat hewan ternak.

Dalam Islam, hiburan hukumnya mubah (boleh). Tergantung tempat dan kondisi akan menghantarkan pada yang halal atau haram. Idealnya, tempat hiburan berfungsi untuk bermuhasabah atas nikmat alam yang indah yang Allah Swt berikan kepada manusia.Sebagaimana didalam Al Qur’an Allah Swt berfirman yang artinya:

“Dan kehidupan dunia ini, hanyalah permainan dan senda gurau. Sedangkan negeri akhirat itu, sungguh lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu mengerti?” (TQS. Al-An’am [6] 32).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa dunia tidak ada apa-apanya dibanding negeri akhirat. Artinya, kesenangan yang abadi hanya ada di akhirat.

Diciptakan alam untuk manusia sebagai tempat kehidupan beserta kebutuhan didalamnya dengan tujuan keberlangsungan hidup manusia. Adapun keindahan alam diciptakan untuk mengingat kebesaran Allah Swt tanpa perlu merekayasa tempat hiburan.

Hiburan yang sesungguhnya adalah ketika diberikan waktu untuk lebih mendekatkan diri kepada al-Khaliq (pencipta). Diwaktu malam diisi dengan ibadah yang khusu setelah beristirahat dan tidur sejenak. Kaum muslim senantiasa merasa dekat dengan Rabbnya ketika bermunajat dimalam hari. Berdoa kepada Allah Swt dan bersyukur atas nikmat yang diberikan-Nya. 

Peradaban Islam sangat maju pada masa ke Khilafahan. Contohnya pada pada masa ke Khilafahan Abbasiyah yang mengembangkan lembaga pendidikan formal dan peranannya dalam penyebaran ilmu pengetahuan. Sedangkan pada masa ke Khilafahan Abbasiyah. Pendidikan Islam ditandai dengan penyebaran ilmu pengetahuan, mendirikan berbagai lembaga pendidikan, dan terjemahan karya ilmiah dari berbagai bahasa. 

Nilai-nilai dasar Islam tetap menjadi landasan dalam setiap perkembangan yang terjadi. Pendidikan dalam peradaban Islam memainkan peran penting dalam membentuk karakter individu dan masyarakat yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

Begitu pula pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid dan Al-Ma’mun, sangat mendukung pengembangan sains dengan mendirikan Baitul Hikmah dan memfasilitasi penerjemahan karya ilmiah. Peradaban Islam telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan sains modern. Banyak konsep dan temuan ilmiah yang berasal dari ilmuwan Muslim telah menjadi dasar bagi perkembangan ilmu pengetahuan di Barat.

Demikianlah, gambaran peradaban Islam pada masanya. Kebutuhan utama rakyat terkait sandang, pangan dan papan sangat diperhatikan. Sarana pendidikan dan kesehatan sangat bermanfaat bagi umat. Jelas, dalam pandangan Islam tempat yang dibutuhkan oleh umat bukan tempat hiburan malam, karena THM hanya akan menjauhkan umat dari Raab-Nya. Melainkan tempat-tempat yang bermanfaat yang akan melahirkan generasi cemerlang.

Wallahua’lam bisshowab
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT