Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pembiaran dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SF (37) di Kota Lhokseumawe. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut benar sedang ditangani secara serius dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M menyampaikan bahwa langkah penyelidikan sudah dilakukan, mulai dari memeriksa SF (37 thn), melakukan visum et repertum yang hasilnya telah diterima penyidik, hingga meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, termasuk perangkat desa setempat.
Lanjutnya, dua terlapor masing-masing M (25 thn) yang berstatus belum menikah dan D (24 thn) berstatus menikah juga telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan adanya unsur kekerasan dan paksaan sebagaimana laporan pemerkosaan yang disampaikan pelapor. Namun demikian, penyidik tetap mendalami setiap keterangan dan bukti untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional,” jelas Kasi Humas
Polres Lhokseumawe menegaskan, seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi perkara. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan dan objektif, sesuai fakta hukum yang ada,” tambahnya.
Dengan demikian, para pihak agar mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Setiap perkembangan akan terus disampaikan secara terbuka agar publik mendapat informasi yang benar dan berimbang.(Rel)