‎ ‎
‎ ‎

Solusi Islam Terhadap Banjir


author photo

2 Feb 2026 - 14.18 WIB



Oleh : Wiwiafrah (Aktivis Dakwah) 

Banjir di DKI Jakarta meluas. Banjir yang merendam 35 RT dan 10 ruas jalan di hingga Kamis (29-1-2026) pagi, memaksa 1.623 warga mengungsi. Hujan ekstrem lebih dari 150 mm per hari melampaui kapasitas infrastruktur pengendalian banjir. BNPB mencatat masih ada 1.600 warga di Jakarta yang mengungsi akibat banjir. Di Jakarta Barat, banjir merendam 14 RT dengan ketinggian air 30–80 cm. Di Jakarta Selatan, 6 RT tergenang dengan ketinggian 40–50 cm. Jakarta Timur menjadi wilayah paling parah dengan 14 RT terendam hingga 90–150 cm. Sementara itu, di Jakarta Utara, banjir menggenangi 1 RT di Kelurahan Rorotan dengan ketinggian sekitar 50 cm. Sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak terdampak, kini ikut tergenang akibat hujan berintensitas tinggi yang berlangsung dalam durasi panjang. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, meluasnya titik banjir bukan semata karena tingginya curah hujan, tetapi juga dipengaruhi oleh lamanya hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya. Walhi DKI Jakarta menilai penanganan banjir di ibu kota masih memakai pola lama yang bersifat jangka pendek, seperti penggunaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Banjir Jakarta bukanlah fenomena baru, melainkan siklus tahunan yang terus terjadi. Tanpa solusi tuntas dan upaya keras, meski sudah berganti kepemimpinan, Jakarta tetap banjir. Bencana banjir di Jakarta adalah problem klasik dan berulang yang gagal ditangani negara.Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta pada 2019 menjelaskan bahwa urbanisasi dan pembangunan masif telah mengurangi ruang terbuka hijau dan daerah resapan air. Hampir 90% lahan Jakarta tertutup beton dan aspal, artinya permukaan tanah Jakarta secara umum didominasi beton dan aspal, seperti jalan raya, trotoar, gedung, dan pemukiman. Implikasinya, tanah kehilangan fungsi alaminya sebagai penyerap air. Kondisi ini menyebabkan air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah, melainkan langsung mengalir ke permukaan, memperbesar volume limpasan dan mempercepat terjadinya genangan serta banjir di berbagai wilayah kota.Kondisi ini mempertegas bahwa banjir karena cuaca ekstrem bukan satu-satunya biang masalah, melainkan karena hilangnya daya dukung lingkungan akibat pembangunan masif, yang tidak memperhatikan tata kelola ruang berorientasi kemaslahatan publik jangka panjang.

Penanganan dengan OMC tidak akan menuntaskan persoalan banjir karena hanya berfungsi sebagai mitigasi sains untuk mengurangi risiko, bukan menghentikan hujan atau banjir sepenuhnya. Pencegahan harus dilakukan secara optimal, baik secara paradigma maupun teknis. Pembangunan kota Jakarta selama ini terpengaruh paradigma kapitalistik yang lebih menekankan pada keuntungan ekonomi jangka pendek dibandingkan kemaslahatan publik dan keseimbangan lingkungan. Gedung bertingkat dibangun, kawasan industri digenjot, dan struktur tanah disulap sedemikian rupa menjadi infrastruktur yang mengabaikan daya dukung alam. Akibatnya, setiap kali hujan deras turun, kota kehilangan kemampuan alami untuk mengendalikan limpasan air. Sayang, pemerintah cenderung mengambil langkah pragmatis dan reaktif, seperti melakukan modifikasi cuaca atau normalisasi sungai. Padahal, solusi semacam ini belum menyentuh akar masalah, karena hanya mengurangi dampak sementara tanpa memperbaiki tata ruang dan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh. Lebih dari itu, penanganan banjir juga terhambat oleh ego-sektoral antarinstansi yang masing-masing memiliki kepentingan dan program sendiri, sehingga koordinasi dari hulu ke hilir tidak berjalan efektif.

Sebagai contoh, pembangunan di wilayah hulu (Bogor, Depok, Bekasi) dan hilir (Jakarta) berjalan sendiri-sendiri, sehingga aliran air tidak terkendali. Alih-alih duduk bersama merumuskan solusi terpadu, tiap daerah fokus pada kepentingan lokal, sehingga banjir tetap berulang di wilayah ibu kota dan penyangganya, seperti Tangerang dan Bekasi. Di sisi lain, keterbatasan keuangan membuat anggaran penanganan banjir tersebar di berbagai lembaga tanpa integrasi yang jelas, sehingga sulit diwujudkan solusi jangka panjang yang komprehensif. Sebaran anggaran penanggulangan banjir di DKI Jakarta tersebar di banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bukan hanya satu lembaga. Anggaran tersebut dialokasikan ke dinas teknis seperti Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, hingga BPBD. Alokasi Anggaran APBD DKI Jakarta 2026 sebesar Rp81,32 triliun, dengan belanja daerah Rp74,28 triliun. Penanganan banjir dialokasikan lintas SKPD, difokuskan pada pembangunan drainase, pompa, waduk, dan program lingkungan. Setiap SKPD menjalankan programnya sendiri, seperti Dinas Sumber Daya Air membangun saluran, Dinas Lingkungan Hidup mengangkut lumpur, dan Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas.

Penanganan banjir Jakarta membutuhkan kebijakan sentralistik yang sinergis dan kuat. Hal ini bertujuan mencegah fragmentasi kebijakan antardaerah yang sering kali menimbulkan tumpang tindih program atau bahkan konflik kepentingan. Dengan satu kepemimpinan yang kuat, koordinasi lintas wilayah dapat berjalan lebih efektif, terutama karena banjir di Jabodetabek bersifat regional dan tidak mengenal batas administratif. Sentralisasi pemerintahan yang terpusat juga memungkinkan adanya standar kebijakan yang sama, dari tata kelola sungai, pembangunan infrastruktur, hingga sistem peringatan dini. Di sisi lain, anggaran setiap wilayah dalam menangani banjir sangat terbatas. Jika penanganan bencana banjir dilakukan secara terpusat, negara dapat mengalokasikan dana besar untuk solusi jangka panjang, seperti pembangunan bendungan, normalisasi sungai, serta sistem drainase modern. Pendanaan langsung oleh negara akan berdampak pada prioritas negara dalam melayani dan memastikan kemaslahatan publik berjalan dengan baik. Selain itu, pengelolaan tata ruang dan wilayah harus berorientasi pada pengembalian fungsi ruang hijau sebagai daerah resapan air, memperbaiki sistem drainase, serta memperhatikan amdal ketika negara berencana melakukan pembangunan. Semua aspek ini dapat terwujud secara integral dan komprehensif tatkala negara dikelola berdasarkan syariat Islam secara kaffah.

Dalam mencegah dan menangani banjir, sistem Islam memberikan solusi fundamental dari sisi paradigma dan teknis. Pada aspek paradigma, Islam memberikan panduan sebagai berikut : Pertama, kepala negara Islam (khalifah) memiliki otoritas tunggal dalam mengatur kebijakan publik, sehingga tidak ada tarik ulur kepentingan antarlembaga. Kebijakan sentralisasi Khilafah memungkinkan khalifah melakukan tugasnya sebagai kepala negara secara optimal. Karena tugas khalifah adalah memastikan hukum-hukum syariat diterapkan dan dilaksanakan dengan baik. Khalifah juga yang memiliki wewenang mengangkat wali (gubernur) dan penguasa di wilayah-wilayah agar kewajiban melayani kepentingan umat terlaksana. Kedua, peran baitulmal dalam negara Khilafah bukan sekadar kas negara, melainkan instrumen strategis untuk menjamin keberlangsungan hidup umat dalam kondisi normal maupun darurat. Dalam penanganan bencana, baitulmal memastikan bahwa dana tersedia, distribusi berjalan cepat, dan kebijakan yang diambil berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang. Ketiga, dalam perspektif Islam, tata kelola ruang tidak hanya dipandang sebagai urusan teknis administratif, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan memperhatikan dampak lingkungan secara menyeluruh. Setiap kebijakan tata ruang diarahkan agar tidak menimbulkan kerusakan alam, karena menjaga keseimbangan ekosistem merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Negara Khilafah memprioritaskan pembangunan infratsruktur dalam mencegah bencana seperti bendungan, kanal, pemecah ombak, tanggul, reboisasi (penanaman kembali), pemeliharaan daerah aliran sungai dari pendangkalan, relokasi, tata kota yang berbasis pada amdal, serta pengaturan memelihara kebersihan lingkungan. Khilafah akan menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai cagar alam, hutan lindung, dan kawasan penyangga yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin; menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan dari kerusakan; serta mendorong kaum muslim menghidupkan tanah mati (ihyaa’ al-mawaat) sehingga bisa menjadi penyanggalingkungan yang kukuh. Negara Khilafah juga akan memberlakukan sistem sanksi yang tegas bagi siapapun yang mencemari dan berupaya merusak lingkungan. Keempat, negara menyelenggarakan pendidikan gratis untuk semua warga negara. Ketika pendidikan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, taraf berpikir dan pemahaman masyarakat pun meningkat dengan terbentuknya kesadaran menjaga alam dan lingkungan. Kelima, negara menetapkan sistem ekonomi berbasis syariat yang menjamin kebutuhan pokok terpenuhi dengan mudah: lapangan kerja tersedia, harga sandang, pangan, papan terjangkau, serta kesehatan dan pendidikan gratis. Ketika taraf hidup rakyat meningkat, bangunan liar di bantaran sungai tidak akan muncul karena masyarakat mampu membeli tanah dan rumah. Negara pun mempermudah akses dengan menyediakan harga tanah dan rumah yang terjangkau.

Sedangkan pada aspek teknis, negara akan melakukan tindakan penanganan sebagai berikut : Pertama, segera mengevakuasi korban. Kedua, membuka akses jalan dan komunikasi. Ketiga, mengalihkan material bencana ke lokasi aman atau saluran yang disiapkan, serta menyediakan pengungsian, dapur umum, posko kesehatan, dan akses bagi tim SAR. Keempat, melakukan recovery pascabencana dengan memberi pelayanan terbaik di pengungsian, memulihkan kondisi psikis korban, memenuhi kebutuhan vital seperti makanan, pakaian, obat-obatan, tempat istirahat, dan layanan kesehatan, serta memberikan nasihat untuk menguatkan akidah dan keteguhan jiwa. Dengan demikian, pembangunan dalam Islam bukanlah proses melahirkan musibah atau bencana, melainkan sebuah ikhtiar untuk menciptakan rahmat bagi seluruh alam. Setiap kebijakan pembangunan diarahkan untuk menghadirkan keberkahan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa bumi tetap menjadi tempat yang layak huni bagi manusia dan seluruh makhluk ciptaan Allah Swt.
Wallahu ‘alam bisshowab
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT