Oleh: dr. Hj. Sulistiawati, MAP
Stunting dan pernikahan dini menjadi isu publik yang berdampak luas pada banyak negara berpendapatan menengah, termasuk Indonesia. Pernikahan dini di Indonesia berkontribusi signifikan terhadap tingginya prevalensi stunting, di mana semakin tinggi angka pernikahan usia anak, semakin tinggi risiko stunting pada anak yang dilahirkan. Ibu yang menikah di usia remaja (<19 tahun) umumnya kurang matang secara fisik, psikologis, dan ekonomi, sehingga rentan mengalami kehamilan berisiko, nutrisi kurang, dan pola asuh tidak optimal. Kehamilan remaja, kekurangan gizi ibu, dan pada akhirnya stunting pada anak.
Selama lima tahun terakhir Angka pernikahan dini di Kota Bontang memang menunjukkan tren menurun. Namun pemerintah daerah menegaskan satu sikap: penurunan belum cukup. Targetnya jelas, kasus pernikahan anak harus ditekan hingga nol.
Untuk menekan angka pernikahan anak hingga nol, Pemkot Bontang memperketat penegakan regulasi usia pernikahan. Tidak ada toleransi bagi pernikahan resmi di bawah usia 19 tahun. karena dampaknya dinilai langsung mengancam kualitas generasi dan upaya penurunan stunting. (Radarbontang, 01/01/2026)
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah merevisi batas minimal usia menikah bagi perempuan dari usia 16 tahun yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 /1974 tentang Perkawinan, menjadi minimal 19 tahun pada UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Buah Kapitalis liberal
Stunting dikaitkan dengan pernikahan dini tentu agak keliru. Banyaknya pernikahan usia dini yang terjadi tidak lepas dari pengaruh pergaulan bebas yang saat ini menjadi gaya hidup bagi sebagian besar kalangan remaja indonesia. Hal ini bisa dilihat dari tidak ada batasan pergaulan, berpakaian, media pun bebas tanpa sensor, serta sarana THM atau pariwisata mempertontonkan kebebasan berperilaku. Maraknya pornografi dan pornoaksi makin meningkatkan rangsangan seksual bagi anak remaja. Dampaknya, sebagian besar remaja terlibat pergaulan bebas, bahkan sampai hamil di luar nikah. Akhirnya sebagian mengajukan pernikahan dini dan sebagian remaja yang lain menikah karena ingin menjaga agamanya, yakni takut berzina.
Judicial Research Society (IJRS) mencatat pada rentang 2019-2023, sebanyak 95% permohonan dispensasi kawin dikabulkan pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Sepertiga alasan yang diajukan pada permohonan dispensasi itu adalah kehamilan pada anak.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (2017) yang dilakukan per 5 tahun mengungkapkan, di antara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pra nikah, 59% wanita dan 74% pria melaporkan mulai berhubungan seksual pertama kali pada umur 15—19 tahun.
Akibat pergaulan bebas banyak remaja hamil di luar melakukan aborsi. Penelitian oleh Nurhafni pada 2022 menunjukkan, dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% dilakukan oleh remaja usia 15—25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja.
Stunting disebabkan oleh kekurangan gizi kronis, terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (sejak janin hingga anak usia 2 tahun). Faktor utamanya meliputi rendahnya asupan nutrisi ibu hamil dan balita, infeksi berulang, pola asuh yang kurang optimal, serta terbatasnya akses ke layanan kesehatan, air bersih, dan sanitasi layak. Semua ini berkaitan erat dengan kesejahteraan atau ekonomi. Seharusnya pemerintah fokus mengatasi kemiskinan, agar seluruh keluarga bisa sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan pokok/dasar hidup,termasuk kebutuhan dasar lainnya seperti terpenuhi layanan pendidikan dan kesehatan. Namun sistem Kapitalisme Sekuler sebagai biang persoalan kemiskinan tidak tersentuh, pemerintah justru melarang sesuatu yang tidak diharamkan dalam agama.
Pada Maret 2025, rata-rata garis kemiskinan nasional tercatat sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan. Artinya, sebuah rumah tangga miskin dengan rata-rata 4,72 anggota memiliki pengeluaran di bawah Rp 2.875.235 per bulan. Jika di bandingkan dengan harga bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan saat tentu nominal itu jauh dari kata cukup.
Munculnya kekhawatiran pernikahan anak berdampak stunting sebenarnya karena pasutri muda kerap tidak tak punya bekal ilmu yang cukup untuk melahirkan generasi yang berkualitas. Kondisi mental yang belum siap, labil ekonomi dan ketiadaan dukungan sosial turut meningkatkan kekhawatiran terhadap pernikahan anak.
Solusi Islam
Pernikahan adalah ibadah, bertujuan membentuk keluarga sakinah mawadah wa rahmah yang saling berkasih sayang karena Allah. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Ar Rum ayat 21:
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Dalam Islam pernikahan merupakan akad yang sangat kuat (mitsaaqqan ghaliidhan) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan menjalankan Sunnah Rasulullah SAW. dimana pelaksanaannya bernilai ibadah.
Untuk menggapai tujuan mulia tersebut, keluarga dan sekolah harus memberikan pemahaman benar tentang hak dan kewajiban suami istri. Anak laki-laki sebagai calon suami, harus paham tugasnya sebagai pemimpin yang kelak wajib melindungi dan memberi nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 34:
Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.
Lelaki juga harus dibekali ilmu agama agar mampu mendidik anak dan istrinya agar terhindar dari neraka sebagaimana firman Allah Taala dalam Surat At Tahrim ayat 6:
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Pemahaman peran dan kewajiban istri juga ditanamkan pada anak-anak perempuan yang kelak menjadi ibu. Allah memuliakan wanita dengan memberi peran sebagai sebagai Ibu dan pengatur rumah(ummun warabat al–bait) yang bertanggung jawab mengatur rumahnya di bawah kepemimpinan suami. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“…Dan wanita adalah penjaga tanggung jawab dalam rumah suaminya dan anak-anaknya”.
Ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Ibu berkewajiban mendidik dan membesarkan anak sebaik-baiknya, termasuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan semestinya, dengan cara memberikan makanan sehat dan bergizi. Bukan hanya untuk kebugaran jasmani semata, tapi sebagai bentuk penjagaan tubuh sebagai amanah dan untuk menyiapkan generasi muda muslim yang sehat fisik dan mental, siap berkontribusi bagi umat.
Media turut berperan besar untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Negara harus memberi kontrol yang ketat dan kuat terhadap media. Tayangan dan konten berbau pornografi dan pornoaksi harus diblokir. Pembuat dan penyebar konten diberi sanksi yang tegas dan menjerakan. Ini penting agar mencegah terjadinya pergaulan bebas dan maksiat-maksiat membawa pada perzinahan berujung kehamilan yang marak di kalangan remaja bahkan anak-anak.
Sanksi dalam Islam sangat tegas. Pezina yang belum menikah didera (cambuk) seratus kali dan boleh diasingkan selama satu tahun. Allah ta'ala berfirman dalam Surat An Nur ayat 2:
Wanita yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Adapun pezina yang sudah menikah, hukumannya dirajam hingga mati. Ketika seorang pria berzina dengan wanita, Nabi ﷺ memerintahkan menjilidnya, kemudian ada kabar bahwa ia sudah menikah (muhshan), maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk merajamnya. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30—32)
Orang yang memfasilitasi perzinahan juga dikenakan sanksi. Memfasilitasi dengan sarana apa pun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain. Sanksinya adalah penjara lima tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi sepuluh tahun. (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238)
Persoalan usia pernikahan bukanlah suatu persoalan yang mendasar. Dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan. Berapa pun usia calon suami-istri tidak menghalangi sahnya pernikahan, bahkan usia belum baligh sekalipun. Tidak tercapainya keluarga berkualitas dan melahirkan generasi berkualitas, bukan karena umur mereka yang masih usia dini. Tapi karena mereka tidak disiapkan secara matang untuk memasuki pernikahan.
Karena itu negara harus menerapkan aturan-aturan yang memudahkan perkawinan dan membuat program agar perkawinan mampu membentuk keluarga sakinah mawadah wa rahmah dan melahirkan generasi berkualitas.
Tentu saja solusi ini tidak bisa sempurna dan tuntas menyelesaikan maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja, kecuali dengan menerapkan syariah Islam secara kafah. Karena itu, satu-satunya jalan menyelamatkan negeri ini dengan kembali merujuk kepada penerapan syariat Islam secara kafah. Agar terwujud keberkahan, kejahteraaan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Waalhua’lam.