TAPAKTUAN — Gelombang kritik keras menghantam puluhan proyek jalan dan jembatan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2025. Proyek bernilai miliaran rupiah itu kini disorot tajam, menyusul dugaan kuat pengerjaan yang terkesan asal jadi serta penggunaan material dari sumber galian C ilegal. Selasa (21 April 2026).
Desakan publik mengarah langsung kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Indikasi pelanggaran dinilai tidak main-main, mulai dari kualitas pekerjaan yang diragukan hingga dugaan penggunaan material tanpa izin resmi.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, sejumlah material seperti tanah timbunan, pasir, dan batu diduga berasal dari lokasi galian ilegal yang tidak memiliki legalitas. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Material tanpa uji kelayakan teknis berisiko menurunkan mutu konstruksi secara signifikan. Jalan dan jembatan yang dibangun dengan standar rendah rawan cepat rusak, bahkan bisa menjadi ancaman serius bagi pengguna.
Ironisnya, proyek-proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara dalam jumlah besar.
Sejumlah proyek yang kini menjadi sorotan antara lain:
Rekonstruksi Jalan Ujung Pulo Rayeuk–Buket Gadeng (Rp1,18 miliar)
Penggantian Jembatan Alur Simerah (Rp1,34 miliar)
Penggantian Jembatan Terbangan (Rp2,61 miliar)
Rekonstruksi Jalan Jambo Papeun–Cot Bayu (Rp1,52 miliar)
Hingga berbagai proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan lainnya di sejumlah kecamatan
Total nilai proyek yang dipertanyakan mencapai miliaran rupiah, memperkuat alasan publik untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat menilai, sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas. Audit tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus mengupas tuntas kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta legalitas material yang digunakan.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, publik mendesak agar tidak ada kompromi. Pejabat terkait maupun rekanan pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penindakan tegas dinilai penting untuk menghentikan praktik serupa di masa mendatang.
Tak kalah penting, masyarakat juga menuntut hasil audit dipublikasikan secara terbuka. Transparansi dianggap sebagai kunci untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai terkikis akibat dugaan praktik tidak beres dalam proyek infrastruktur tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PUPR Aceh Selatan belum membuahkan hasil. Kepala Bidang Bina Marga yang dihubungi melalui pesan WhatsApp memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi.
Sikap diam ini justru semakin memicu tanda tanya ada apa sebenarnya di balik proyek-proyek miliaran tersebut? (Ak).