Di Balik Asap Karhutla: Perempuan dan Generasi Jadi Korban


author photo

27 Sep 2026 - 09.58 WIB




Penulis: Sri Andini, S. Ag.

Pendidik dan Pengurus MT An-Nahdah 


Paparan asap dalam konsentrasi tinggi dan waktu lama dapat meningkatkan risiko gangguan paru hingga kanker paru. Hal ini disampaikan oleh Dokter Spesialis Paru sekaligus Subspesialis Onkologi Toraks MRCCC Siloam Semanggi, dr. Linda Masniari, Sp.P(K). "Kalau misalnya dia terpapar lama, bisa menyebabkan salah satunya kanker paru. Karena salah satu faktor risiko dari kebakaran hutan atau lahan," kata Linda dalam MRCCC Siloam Semanggi Media Hospital Tour 2026 di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, paparan asap bisa berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembakaran sampah, asap rokok, hingga emisi kendaraan. Paparan dengan konsentrasi tinggi dapat menyebabkan gangguan paru akut seperti bronkitis, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), hingga cedera paru akut.

Ia mencontohkan kebiasaan membakar sampah di perumahan juga perlu dihindari karena menjadi salah satu pemicu kanker paru. Partikel asap yang berukuran di bawah 0,5 mikron dapat masuk ke saluran pernapasan dan mengendap di alveoli paru.

Untuk pencegahannya, penggunaan masker N95 seperti saat COVID-19 dapat membantu mengurangi paparan, meski tidak bisa memberikan perlindungan 100 persen.

Fakta di lapangan menunjukkan tiga hal. Pertama, asap karhutla memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil serta menyusui. 

Kedua, di wilayah terdampak seperti Kalsel, perempuan menghadapi beban ganda. Selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi dan kehamilan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian.

Ketiga, karhutla terus berulang akibat pembukaan lahan masif, sementara respons pemerintah masih sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu.

Karhutla lahir dari sistem kapitalisme yang mengizinkan pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Negara memberikan konsesi hutan yang merupakan milik rakyat kepada segelintir perusahaan. Para pemilik modal ini hanya berpikir tentang keuntungan dan tidak memperdulikan bahaya polusi udara yang sudah di ambang batas dan menyebabkan ISPA.

Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja kepada keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat. Ini membuktikan bahwa persoalan kesehatan rakyat dapat terjadi akibat kesalahan tata kelola negara di luar sektor kesehatan, yaitu tata kelola hutan yang salah.

Hutan yang setiap musim kemarau sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan, salah satunya kelapa sawit. Dengan membakar, mereka menghemat biaya besar dan waktu lama karena tidak perlu menebang pohon atau membersihkan rumput.

Pemerintah memposisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis seperti memakai masker atau 'stay indoor'. Akibatnya, kasus ISPA meningkat hingga ratusan per hari dan kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia menjadi yang paling terdampak.

Parahnya, negara tidak mampu menerapkan sistem sanksi yang tegas terhadap pembakar hutan. Yang ditangkap biasanya hanya pesuruh di lapangan, sementara aktor di baliknya tidak tersentuh.

Rakyat sangat membutuhkan penguasa yang berperan sebagai 'raa'in' (pengurus) dan 'junnah' (pelindung) rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari Muslim).

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan.

Daulah dalam Islam bertindak sebagai pelindung dan pengurus. Negara wajib memberikan jaminan kesehatan gratis yang berkualitas, fasilitas medis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana.

Di saat yang sama, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku perusakan lingkungan. Negara juga harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang, agar tragedi asap ini tidak terulang setiap tahun.
Wallahu a'lam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT