Oleh: Astuti
Aktivis Dakwah
Pada 24 September 2026 lalu di New York, Kemenko Pangan menandatangani MoU dekarbonisasi pangan dengan UN Global Compact. Beberapa bulan sebelumnya, 19 Februari 2026, Presiden Prabowo dan Presiden Trump menandatangani ART (Agreement on Reciprocal Trade) di Washington. Indonesia wajib membeli gandum, kedelai, jagung AS, plus membuka kuota daging dan susu AS.
Dua perjanjian ini menegaskan satu hal: pangan Indonesia sudah terkunci dalam sistem pangan global. Pertanyaannya, apakah ini kerja sama atau penjajahan gaya baru?
A. Dari Dagang Jadi Ketergantungan
Awalnya impor itu wajar, untuk menutupi kekurangan. Masalahnya, ketika impor terus-menerus tanpa memperkuat produksi lokal, ia berubah jadi ketergantungan.
Contoh paling nyata adalah gandum. Iklim kita tidak cocok untuk gandum skala besar, tapi mie, roti, biskuit yang kita makan setiap hari bahannya gandum. Akibatnya kita impor besar-besaran: Australia 3,1 juta ton, Ukraina 2,59 juta ton, Argentina 1,39 juta ton.
Padahal kita bukan negara gagal panen. Tahun 2024 kita produksi padi 53,14 juta ton, jagung 20,48 juta ton. Tapi kedelai kita cuma 0,69 juta ton, sehingga tetap impor. Menjadi negara agraris ternyata tidak otomatis berdaulat pangannya.
Pola ini berbahaya. Ketika industri sudah tergantung bahan baku impor dan lidah masyarakat sudah terbiasa produk impor, kita sangat rentan terhadap harga dunia, kurs dolar, dan tekanan politik negara pengekspor.
B. Akarnya: Liberalisasi yang Dilegalkan
Ketergantungan ini tidak terjadi tiba-tiba. Ada jejak panjang liberalisasi:
1. Sejak jadi anggota GATT 1950 dan WTO 1995, kita terikat aturan tarif rendah. Produk lokal harus bersaing head-to-head dengan produk bersubsidi asing.
2. PL 480 AS tahun 1958, program Food for Peace berupa bantuan gandum dan susu bubuk. Inilah pintu masuk yang membuat Indonesia akhirnya jadi salah satu importir gandum terbesar dunia.
3. Letter of Intent dengan IMF saat krisis 1998, yang menjadi jalan tol liberalisasi pangan besar-besaran.
4. Puncaknya ART 2026, yang mengunci kewajiban beli hasil pertanian AS.
Secara hukum, pergeserannya jelas. UU Pangan 18/2012 masih menyebut kedaulatan pangan dan impor sebagai opsi terakhir. Tapi UU Cipta Kerja dan Permendag 24/2013 Pasal 1 ayat 7 membalik logika: impor jadi instrumen utama menjaga ketersediaan. Kedelai bahkan masuk komoditas non-lartas dengan bea masuk 0%.
Ini yang disebut politik dumping: korporasi global menguasai rantai dari hulu ke hilir, didukung negara besar yang memberi subsidi besar di negaranya, lalu menjual murah di sini sampai petani kita bangkrut. Setelah menguasai pasar, harga bisa dikendalikan.
Dampaknya: program diversifikasi pangan seperti RUSNAS mocaf (tepung singkong) tahun 2002 mandek. Bukan karena teknologinya gagal, tapi karena harga terigu impor jauh lebih murah. Lahan sagu di Papua pun beralih fungsi karena tidak ada perlindungan.
Akar krisisnya adalah paradigma: pangan diposisikan sebagai komoditas dagang yang tunduk pada untung-rugi, bukan sebagai hak hidup rakyat. Negara hanya jadi regulator dan fasilitator, bukan pelindung.
C. Solusi Islam: Mengembalikan Pangan Sebagai Hak Hidup
Islam mengubah paradigma. Pangan bukan komoditas, tapi kebutuhan dasar untuk menjaga jiwa (Hifzhu Nafs). Pemimpin adalah pengurus rakyat (ri'ayah) yang akan dimintai pertanggungjawaban, dengan prinsip "kebijakan imam atas rakyat harus berdasar maslahat".
Apa implementasinya?
Pertama, revolusi lahan. Krisis 2 juta hektare lahan tidak harus dengan deforestasi. Islam punya Iqtha', negara memberi lahan mati milik negara secara gratis kepada yang mau menggarap, dan Ihyaul Mawat, lahan yang ditelantarkan 3 tahun diambil negara dan diberikan kepada penggarap baru.
Kedua, ekosistem produksi disubsidi penuh. Negara membiayai riset bibit unggul, membangun irigasi dan alsintan, serta memberikan saprotan gratis: bibit, pupuk, pestisida. Targetnya swasembada, bukan bersaing di pasar bebas yang curang.
Ketiga, anti-monopoli dan logistik murah. Negara menjamin zero shrinkage dengan teknologi pascapanen, mengelola tambang migas sebagai milik umum untuk menekan biaya logistik, dan memberantas kartel penimbun.
Keempat, doktrin perdagangan yang berdaulat. Perdagangan dibagi zona: internal bebas tapi komoditas strategis dijaga, negara mu'ahid (terikat perjanjian) berdagang sesuai perjanjian yang adil, dan kafir harbi fi'lan yang memerangi dibatasi total. Dengan ini, perjanjian seperti ART yang merugikan bisa dievaluasi ulang.
Dengan kesatuan wilayah, jika satu daerah paceklik, daerah surplus wajib memasok. Inilah ketahanan pangan hakiki, bukan ketahanan semu yang bergantung pada kapal impor.
Pada akhirnya, persoalan pangan bukan soal produksi saja, tapi soal siapa yang menguasai dan untuk siapa. Jika pangan tetap dibiarkan jadi alat profit korporasi global, maka MoU dekarbonisasi dan ART hanya akan memperdalam penjajahan. Sudah saatnya kita kembali pada paradigma pangan sebagai hak hidup yang wajib dijamin negara.
Wallahu a'lam bissawab.