MEULABOH — Pengadaan sarana pertanian senilai Rp2,703 miliar pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Rincian jumlah unit, harga satuan, penyedia, hingga kepastian penyaluran kepada kelompok tani menjadi sejumlah aspek yang perlu dibuka kepada publik. Rabu (14 Okt 2026).
Anggaran tersebut mencakup pengadaan pompa air 3 inci senilai Rp1,2 miliar, pipa HDPE 4 inci Rp375 juta, combine harvester Rp630 juta, pompa submersible Rp211,2 juta, power thresher Rp112 juta, serta dua pos pengadaan traktor tangan senilai Rp175 juta.
Besarnya nilai anggaran belum cukup untuk menyimpulkan adanya kemahalan. Namun, tanpa informasi jumlah unit, spesifikasi teknis, harga per unit, dan volume barang, kewajaran belanja tersebut sulit diuji secara independen.
Pertanyaan mendasarnya: berapa barang yang dibeli, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, dan kelompok tani mana yang menerima manfaatnya?
Transparansi proses pengadaan juga perlu diuji, mulai dari metode pemilihan penyedia, dokumen kontrak, kesesuaian spesifikasi, hingga bukti pembayaran dan berita acara serah terima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan aparat penegak hukum (APH) didesak menelaah dokumen pengadaan serta melakukan pemeriksaan fisik apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Verifikasi harga harus menggunakan pembanding yang setara, dengan mempertimbangkan spesifikasi, kapasitas, pajak, biaya pengiriman, dan layanan purnajual.
Di sisi lain, Dinas Pertanian Aceh Barat perlu membuka rincian pengadaan dan status distribusi secara transparan, termasuk daftar kelompok tani penerima serta bukti penyerahan barang, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi terverifikasi tersedia, dugaan kemahalan maupun penyimpangan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Uang publik sebesar Rp2,7 miliar semestinya menghasilkan manfaat nyata bagi petani, bukan menyisakan tanda tanya. Ukuran keberhasilan pengadaan bukan sekadar anggaran terserap, melainkan barang sesuai kontrak, harga dapat dipertanggungjawabkan, dan bantuan benar-benar dimanfaatkan di lahan pertanian.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Barat serta pihak penyedia untuk menjelaskan rincian anggaran, proses pengadaan, dan status penyaluran.(Ak)