Rp2,39 Milyar Proyek Sawit Aceh Jaya Disorot: Luas Lahan, Kualitas Bibit, Dan Pola Pengadaan Dipertanyakan Kajati Aceh Diminta Turun Tangan


author photo

22 Okt 2026 - 19.32 WIB


 CALANG — Pengelolaan 16 paket kegiatan optimalisasi lahan perkebunan dan pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Aceh Jaya pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Total anggaran mencapai Rp2.394.009.360, terdiri atas Rp1,31 miliar untuk optimalisasi lahan dan Rp1,18 miliar untuk pengadaan bibit serta pembangunan persemaian. Kamis (22 Okt 2026).

Persoalan yang mengemuka bukan semata besarnya anggaran, melainkan keterbukaan informasi mengenai luas lahan yang dikerjakan, rincian harga satuan, volume dan mutu bibit, penerima bantuan, hingga dasar penetapan metode pengadaan.

Minimnya rincian yang tersedia dalam data kegiatan tersebut menyulitkan publik menilai kewajaran biaya dan memastikan kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan fisik, serta manfaat yang diterima petani.

Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diminta menelusuri pelaksanaan program tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. Namun, dugaan penyimpangan maupun kerugian negara tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Dari 16 paket yang tercatat, 11 paket optimalisasi lahan menyerap anggaran Rp1.310.628.000. Sementara itu, lima paket pengadaan bibit dan pembangunan persemaian bernilai Rp1.180.332.360.

Sejumlah paket optimalisasi lahan memiliki nilai yang sama. Dua di antaranya masing-masing sebesar Rp188,6 juta, berlokasi di Kecamatan Teunom dan Kecamatan Panga.

Kesamaan nilai tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, tanpa informasi mengenai luas lahan, kondisi geografis, volume pekerjaan, dan komponen biaya, publik tidak memiliki dasar memadai untuk menguji apakah anggaran kedua paket tersebut disusun sesuai kebutuhan riil.

Pertanyaan mendasar pun muncul: berapa hektare lahan yang dioptimalkan, pekerjaan apa saja yang dilaksanakan, dan berapa biaya per hektare yang dibebankan kepada anggaran daerah?

Dinas Pertanian Aceh Jaya perlu membuka rincian rencana anggaran biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kontrak, serta dokumen serah terima untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi.

Pada komponen bibit, paket terbesar tercatat sebagai pengadaan bibit sawit untuk masyarakat Kabupaten Aceh Jaya senilai Rp687.934.040. Namun, informasi mengenai jumlah bibit, harga per batang, identitas kelompok tani penerima, serta lokasi penyaluran perlu dibuka agar penggunaan anggaran dapat diuji secara transparan.

Paket lainnya meliputi pengadaan bibit sawit di sejumlah kecamatan, bibit siap salur di Teunom, serta pembangunan persemaian senilai Rp35.575.000.

Aspek yang perlu diverifikasi mencakup asal-usul dan sertifikasi benih, kesesuaian varietas, jumlah bibit yang benar-benar diterima, dokumen distribusi, serta kondisi bibit saat diserahkan kepada petani.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah persemaian yang dibangun sesuai spesifikasi dan benar-benar mendukung keberlanjutan program perkebunan.

Tanpa data volume dan bukti distribusi yang dapat diperiksa, nilai pengadaan saja tidak cukup untuk menyimpulkan apakah harga maupun kualitas bibit telah sesuai dengan ketentuan.

Data kegiatan mencantumkan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing. Penggunaan metode tersebut perlu ditelaah berdasarkan jenis pekerjaan, nilai paket, ketentuan yang berlaku, serta alasan pemilihan metode pada masing-masing kegiatan.

Paket yang tersebar di lokasi berbeda tidak otomatis menunjukkan praktik pemecahan paket. Demikian pula, kesamaan nilai anggaran belum cukup untuk membuktikan adanya rekayasa pengadaan.

Meski demikian, aparat pengawasan perlu memeriksa apakah penyusunan paket didasarkan pada kebutuhan teknis yang wajar atau justru dilakukan dengan cara yang berpotensi menghindari prosedur pemilihan penyedia yang semestinya.

Pemeriksaan juga penting untuk mengidentifikasi penyedia, rekam jejak pelaksanaan pekerjaan, kemungkinan hubungan antarpihak, serta indikasi konflik kepentingan apabila ditemukan bukti pendukung.

Kejati Aceh bersama aparat pengawasan internal pemerintah dan instansi pemeriksa yang berwenang diminta menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, apabila ditemukan indikasi awal yang memadai.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

- Verifikasi fisik: mengukur luas lahan, memeriksa volume pekerjaan, serta memastikan keberadaan dan kondisi bibit.
- Audit administrasi dan keuangan: mencocokkan RAB, kontrak, pembayaran, berita acara serah terima, dan realisasi fisik.

- Penelusuran pengadaan: menguji dasar pemilihan metode, kualifikasi penyedia, serta kewajaran harga.

- Validasi penerima bantuan: memeriksa daftar kelompok tani, jumlah bibit yang diterima, dan bukti distribusi.

- Evaluasi manfaat: memastikan program memberikan dampak nyata bagi petani, termasuk pendampingan dan pemantauan pertumbuhan tanaman.

Jika ditemukan penyimpangan atau kerugian negara, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai luas lahan setiap paket, volume dan biaya pekerjaan, harga satuan bibit, jumlah bibit yang dibeli, nama penyedia, kelompok tani penerima, serta hasil pelaksanaan kegiatan.

Keterangan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah munculnya kesimpulan prematur terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Hingga tersedia dokumen dan hasil verifikasi yang memadai, belum dapat disimpulkan bahwa proyek-proyek tersebut menimbulkan kerugian negara atau melanggar hukum.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas Pertanian Aceh Jaya, penyedia barang dan jasa, kelompok tani penerima, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, data pendukung, maupun klarifikasi atas persoalan yang disorot.

Pada akhirnya, anggaran Rp2,39 miliar untuk optimalisasi lahan dan pengadaan bibit sawit harus dapat dipertanggungjawabkan secara terukur. Publik berhak mengetahui berapa luas lahan yang dikerjakan, berapa bibit yang disalurkan, siapa penerimanya, dan sejauh mana program tersebut meningkatkan produktivitas perkebunan masyarakat.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan dasar untuk memastikan uang publik benar-benar menghasilkan manfaat bagi petani Aceh Jaya.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT