Oleh: Dewi Yuli Yana, S. Hut
(Aktivis Muslimah Samarinda)
Semakin hari kasus maraknya judi online di Tanah Air tersebar hingga ke seluruh pelosok negeri. Menjerat berbagai lapisan kalangan masyarakat, mulai masyarakat menengah kebawah, ASN, pegawai BUMN, wartawan, aparat, hingga para pejabat negara; baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari orang tua, dewasa, remaja, bahkan hingga anak-anak. Judi telah meracuni kehidupan masyarakat, ingin kaya secara instan dan ingin punya uang tanpa usaha maksimal, judi solusinya.
Baru-baru ini, Kejati Kaltim gencar melakukan penyuluhan hukum kepada generasi muda, dengan mengajak para pelajar di Samarinda menjauhi praktik judi. "Kali ini, giliran para pelajar Madrasah Aliyah (MA) Al-Mujahidin Samarinda yang mendapat kunjungan dari jaksa penegak hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini bagian dari respon pemerintah akibat maraknya judi online alias judol, dengan mengangkat tema tentang bahaya judi online, pentingnya menabung dan berinvestasi, serta ancaman narkoba. Program ini telah secara rutin dilakukan pihak Kejati Kaltim di beberapa sekolah secara bergiliran ke 10 kabupaten/kota. Dalam kesempatan ini siswa dihimbau untuk menjauhi segala bentuk judi dan narkoba serta mengalihkan perhatian pada hal-hal yang positif, seperti belajar, berolahraga, dan berorganisasi.
Upaya Pemerintah
Melihat fenomena semakin maraknya judi online ini tentu pemerintah Indonesia tidak tinggal diam, banyak kebijakan yang ditetapkan sebagai respon judi online ini. Ringkasnya, ada beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah. Mulai dari dikeluarkannya Keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024, dimasifkannya seminar atau penyuluhan oleh Kemenko PMK, BKKN, Kemenag serta kalangan tokoh agama tentang larangan dan bahaya dari judi online ini.
Pertanyaannya dari semua upaya yang telah dilakukan mampukah menyelesaikan masalah judol? Mampukah negara mencegah masyarakat tidak terjerat serta terjebak ke dalam lingkaran setan perjudian?
Judol, Bisnis ala Kapitalis
Persoalan judol bersifat sistemis terkait bisnis ala kapitalisme yang menghalalkan segala cara. Bahkan, judol menjadi bisnis yang terorganisasi secara internasional. Maraknya judol ini memang tidak bisa dilepaskan dari karut-marutnya sistem kehidupan yang kini sedang dijalankan. Sistem yang dimaksud adalah kapitalisme yang tegak di atas asas sekularisme yang menafikan peran agama dalam pengaturan kehidupan.
Tidak bisa dimungkiri bahwa maraknya judol hari ini bukan semata karena masalah kemiskinan, tetapi lebih dari itu. Gaya hidup hedonistik masyarakat negeri ini sudah makin parah, budaya flexing di media sosial pun sudah menjadi hal lumrah. Akhirnya, judol yang dipilih sebagai jalan pintas, ingin cepat kaya tanpa perlu kerja keras. Kerusakan cara pandang ini membuat masyarakat mengambil jalan bathil dan bahkan tidak sedikit justru berdampak negatif yang sangat merugikan.
Solusi Tuntas Hanya dengan Islam
Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam tegak di atas paradigma yang sahih, yakni pemikiran mendasar yang meyakini bahwa di balik alam semesta, manusia, dan kehidupan, ada Allah Swt. Al-Khalik wa Mudabbir (pencipta dan pengatur kehidupan). Pada hakikatnya, kehidupan manusia terkait dengan misi penciptaan sebagai khalifatullah fil-ardh yang suatu saat nanti pada kehidupan akhirat akan dimintai pertanggungjawaban sekaligus diberi balasan setimpal atas apa yang telah dilakukan. Pemikiran inilah yang akan mencegah seorang muslim melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam, termasuk judol.
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah [5]:90)
Adapun solusi yang diambil oleh Islam adalah mulai dari tindak preventif maupun kuratif. Pertama, memberikan edukasi kepada masyarakat, baik itu tentang pemahaman agama maupun ilmiah. Menancapkan keimanan kokoh pada masyarakat dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah Swt.
Selain itu, mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah Islam, meningkatkan kualitas pendidikan formal agar masyarakat mampu mencari dan mendapatkan pekerjaan yang layak serta mampu bersaing secara sehat dalam mencari rezeki. Kedua, menerapkan ekonomi Islam, yaitu ringkasnya dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan. Dengan mekanisme ini rakyat akan sejahtera dan dan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan terjangkau. Memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Ketiga, memperkuat sistem keamanan situs online, yaitu dengan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal dan mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan kadi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan.
Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk. Tersebab syariat Islam turun untuk mengatur kehidupan manusia sesuai misi penciptaannya, syariat Islam pada hakikatnya merupakan solusi atas seluruh aspek kehidupan dengan solusi sempurna dan menyeluruh.
Syariat Islam bersifat universal, lengkap, dan terpadu, sehingga jika diterapkan secara kafah. Memperhatikan hal tersebut, maka tidak ada solusi yang bisa menuntaskan judi online ini, selain penerapan hukum Islam dan aturan tersebut hanya dapat diterapkan oleh negara Khilafah Islam.