Inses, Hubungan Sedarah Yang Merusak


author photo

23 Mei 2025 - 20.02 WIB


Oleh : Herliana Tri M

Keberadaan grup inses dalam media sosial facebook sangatlah meresahkan.  Grup yang dibuat oleh warga negara Indonesia diketahui berbagi foto hubungan seksual sedarah yang mereka klaim sebagai anggota keluarga.  Tak berselang lama, grup yang meresahkan publik ini ditutup dan aparat kepolisian berjanji mengusut kasus tersebut. 

 Menyeruaknya inses bukanlah fakta baru di negeri yang mayoritas muslimi ini.  Berbagai peristiwa dengan penemuan kematian bayi hasil hubungan terlarang serta pemakaman dari bayi yang meninggal hasil hubungan ini juga pernah ditemukan.  Kasus ini menghebohkan karena  mereka mengekspos di media sosial.  Berbagai pihak turut bersuara merespon keberadaan grup ini.

Dilansir republika.co.id, 18/5/2025,  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan kecamannya atas keberadaan grup Facebook "Fantasi Sedarah." Sebab, forum daring tersebut terindikasi kuat mengandung unsur eksploitasi seksual dan melanggar norma sosial.

"Fantasi Sedarah" berisi sejumlah pengguna media sosial yang menormalisasi tindakan inses, yakni hubungan seksual antara dua orang yang bersaudara kandung. Menurut Sekretaris Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu, pihaknya menegaskan keberadaan grup Facebook itu telah meresahkan masyarakat.  Hal yang senada dalam laman Media Indonesia  20/5/2025,  Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat turut bersuara tentang keberadaan grup Facebook Fantasi Sedarah yang memicu kehebohan di dunia maya.  Kemenag dengan tegas melarang secara mutlak hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram atau inses.  ”larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia”.
 
Penyimpangan yang Tumbuh Subur

Pelanggaran norma sosial bahkan secara lebih tegas digambarkan dalam Islam sebagai hubungan yang diharamkan tak mengurangi pelangaran serupa baik tereskpos di media ataupun tidak.  Atas nama hak asasi manusia kebebasan beragama, berpendapat, berekspresi dan bertingkah laku menjadi hal yang lazim selama tidak dianggap merugikan pihak lain.  Mengacu hak inilah, penyimpangan secara agama ataupun  norma masyarakat tidak mendapatkan sanksi yang tegas selama tidak ada yang bersuara dan menganggapnya sebagai penyimpangan.  Mereka bebas  berekspresi dan bersuara bahkan turut memberikan opini yang menguatkan apa yang mereka lakukan.   Payung HAM dijadikan kedok untuk menumbuhsuburkan perilaku menyimpang mereka dan usaha untuk mendapat pengakuan dan perlindungan.
 
Perlindungan Islam terhadap Nasab

Islam sebagai agama samawi mengatur relasi laki-laki dan perempuan dengan detil dan rinci.  Aturan-aturan Allah tak sebatas responsif saat ada masalah dan sanksi hadir untuk menyelesaikan masalah.  Namun Islam hadir memberikan tatanan dari A sampai  Z, dari pencegahan, sampai sanksi saat pelanggaran terjadi dengan memberikan dua fungsi.  Fungsi yang pertama adalah Jawazir.  Fungsi sanksi pidana ini bertujuan mencegah orang lain melakukan perbuatan dosa atau kejahatan yang serupa.  Berarti apabila ada orang melakukan inses dan mendapat sanksi dari negara, hukuman yang dijatuhkan membuat orang yang mengetahuinya mengambil pelajaran dan tercegah melakukannya.  Berbeda dengan fakta saat ini, saat ada perbuatan yang tak sesuai norma agama maupun sosial, seolah ’menginspirasi’ yang lain untuk melakukan ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) sebuah pelanggaran.  Fungsi kedua adalah Jawabir.  Sanksi pidana bagi pelaku kejahatan yang membuatnya jera dan hukuman tersebut sebagai penebus dosa diakhirat kelak terhadap dosa yang dilakukannya.  

Berkaitan dengan inses, Islam memandangnya sebagai perbuatan dosa yang menciptakan dua kerusakan besar yakni merusak nasab dan ancaman kesehatan serius bagi generasi.  Bayangkan saja, dengan hubungan sedarah ini, garis keturunan keluarga menjadi kacau.  Membingungkan untuk mendudukkan posisi siapa ayah, istri, ibu, kakek, nenek, paman dst.  Padahal dalam Islam, nasab memiliki peran sangat penting dalam perwalian, jalur nafkah, ikatan silaturahmi, hadhonah dan waris.  Disinilah pentingnya menjaga kemurnian nasab dalam keluarga dan masyarakat.   Artinya pengharaman inses sebagai jalan menjaga kemurnian nasab ini.  
Secara kesehatan, inses menghantarkan pada kelainan genetik.  Hubungan inses memiliki risiko tinggi pada penyakit genetik resesif yang dapat mengakibatkan cacat fisik atau mental.  Penyakit lain yang berpeluanvg besar pada hubungan  terlarang ini adalah penyakit turunan seperti thalassemia meningkat pada anak yang lahir dari hubungan inses.
Hubungan inses yang secara agama, norma sosial dan medis sebagai perbuatan merusak tak boleh mendapat tempat pada masyarakat.  Negara sebagai pengayom dan melindungi warga harus hadir secara komprehensif agar tindakan seperti ini tidak menjamur.  Negara punya kewajiban membina warganya dengan pemahaman yang benar. Negara juga punya kewajiban agar fungsi jawabir dan jawazir tercapai. Pelaku mendapat sanksi yang membuatnya jera dan masyarakat tak menjadikan sebagai ’teladan’ perilaku yang merusak tersebut.
 
Bagikan:
KOMENTAR