"

RAKORNAS KAMMI PUTUSKAN SANKSI UNTUK KETUM AHMAD JUNDI KHALIFATULLAH ATAS PERNYATAAN KONTROVERSIAL


author photo

4 Mei 2025 - 22.36 WIB


Palembang, 3 Mei 2025 – Forum Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara resmi memberikan usulan sanksi kepada Ketua Umum KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, berupa skorsing selama 3 hingga 6 bulan. Keputusan ini diambil setelah mencuatnya video pidato Ketua Umum KAMMI yang dinilai tidak sejalan dengan semangat perjuangan mahasiswa se-Indonesia.

Dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Ahmad Jundi menyatakan bahwa "Indonesia Cerah" dalam forum bersama Kapolri, yang dinilai publik sebagai bentuk penyangkalan terhadap narasi kritis mahasiswa mengenai kondisi bangsa yang sedang menghadapi berbagai tantangan, yang selama ini diangkat dalam gerakan 'Indonesia Gelap'.

Pernyataan tersebut menuai kecaman dari berbagai elemen gerakan mahasiswa, termasuk dari internal KAMMI sendiri, yang menganggap bahwa sikap Ketua Umum tidak mencerminkan aspirasi dan semangat kritis kader di berbagai daerah.

Lebih lanjut, tindakan Ahmad Jundi melakukan perjalanan umroh privat bersama sejumlah pimpinan organisasi mahasiswa, termasuk beberapa Ketua Cipayung, setelah peristiwa tersebut juga menjadi sorotan publik dan dianggap tidak etis dalam konteks tanggung jawab kepemimpinan organisasi.

Peserta forum RAKORNAS KAMMI meminta klarifikasi langsung dari Ahmad Jundi didalam forum, namun setelah berjam-jam menunggu dan selama masa persidangan RAKORNAS Ketua Umum PP KAMMI itu tidak menampakkan dirinya diarena forum RAKORNAS yang mengakibatkan situasi forum sangat tidak kondusif dan hanya meninggalkan tanda tanya besar kepada seluruh kader yang berhadir. 

RAKORNAS KAMMI, sebagai forum koordinasi yang menghadirkan Pimpinan Daerah dan Wilayah se-Indonesia menilai bahwa tindakan Ketua Umum tersebut mencederai nilai-nilai perjuangan KAMMI dan telah menimbulkan keresahan di internal organisasi. Oleh karena itu, forum secara kolektif menetapkan usulan sanksi administratif berupa skorsing jabatan ketua umum selama 3 hingga 6 bulan dan akan dibahas diforum Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) KAMMI untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan. 

KAMMI menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi bagian dari kekuatan moral dan intelektual mahasiswa Indonesia dalam memperjuangkan keadilan, kejujuran, dan kebenaran di tengah kondisi bangsa yang penuh tantangan.(R)
Bagikan:
KOMENTAR