Anggaran Baitul Mal Aceh Jaya Dituding Boros dan Rawan Manipulasi, Kajari Didorong Lakukan Audit Total


author photo

18 Jun 2025 - 22.41 WIB




Calang — Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Jaya kini berada dalam sorotan tajam publik. Desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, menguat agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 yang dinilai janggal, boros, dan berpotensi kuat terjadi manipulasi serta mark up demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, Rabu (18 Jun 2025).

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini bahwa pengelolaan dana publik di Baitul Mal Aceh Jaya tidak mencerminkan semangat efisiensi dan amanah. Ia menilai terdapat pembelanjaan yang tidak mendesak dan rentan dimanfaatkan sebagai ruang penyimpangan.

Berikut sebagian daftar belanja yang dinilai ganjil dalam APBK 2024 Baitul Mal Aceh Jaya:

Belanja Bantuan Sosial untuk Individu: Rp 1,03 miliar, Rp 936 juta, Rp 60 juta, dan Rp 3,51 miliar.

Belanja Bantuan Sosial untuk Lembaga Nonpemerintah: Rp 325 juta.

Belanja Hibah Sosial kepada Lembaga Nirlaba: Rp 960 juta.

Distribusi ZIS untuk Muallaf & Gharimin: Rp 112 juta dan Rp 38,6 juta.

Belanja Perjalanan Dinas: Total Rp 78 juta, baik dalam kota maupun luar kota.

Belanja Konsumsi dan Rapat: Rp 18,4 juta.

Jasa Tenaga Ahli dan Kesehatan: Rp 820,8 juta dan Rp 254,2 juta.

Honorarium dan Uang Saku: Total Rp 29,7 juta.

Belanja Pakaian Dinas: Rp 22,35 juta.


Angka-angka ini, menurut tokoh masyarakat tersebut, menunjukkan indikasi pemborosan yang merugikan keuangan negara sekaligus melukai kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan yang seharusnya menjadi simbol amanah.

“Apalagi belanja jasa tenaga kesehatan yang mencapai lebih dari Rp 250 juta, serta perjalanan dinas hingga puluhan juta untuk lembaga sekelas Baitul Mal — ini sangat tidak masuk akal dan patut dicurigai,” ujar tokoh itu dengan nada prihatin.

Ia menambahkan, jika ditemukan manipulasi data dan pembengkakan anggaran, maka sudah sepatutnya Kajari Aceh Jaya segera mengambil langkah hukum tegas dan transparan, serta menyampaikan hasil audit ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Pihak Baitul Mal Membantah

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Jaya, Faizan, memberikan bantahan. Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Belanja jasa tenaga kesehatan itu untuk kegiatan sunat massal di berbagai titik di Kabupaten Aceh Jaya. Kami juga sudah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Aceh dan Inspektorat Kabupaten,” jelas Faizan melalui sambungan WhatsApp kepada media ini.

Meski demikian, publik tetap menuntut adanya audit ulang oleh aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada administratif, namun juga menyasar pada kemungkinan adanya moral hazard dan penyimpangan dalam praktik di lapangan.

Audit atau Malu Publik, Pilihan Ada di Tangan Kajari

Desakan terus bergulir agar Kejaksaan Negeri Aceh Jaya tidak tinggal diam melihat potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana umat. Jika benar-benar terbukti ada dugaan korupsi terselubung di balik lembaran laporan anggaran yang terlihat rapi, maka penindakan tegas harus menjadi preseden penting bagi lembaga-lembaga lainnya di Aceh Jaya.

Kini bola panas berada di tangan Kajari Aceh Jaya apakah akan bergerak untuk mengaudit secara objektif dan transparan, atau membiarkan publik menduga dan mencurigai tanpa kepastian?

“Jangan biarkan dana umat menjadi bancakan kelompok. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan dan amanah.”(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR