LHOKSEUMAWE – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengumumkan akan melakukan pengalihan jalur lalu lintas di ruas jalan perbatasan Aceh Utara–Kota Lhokseumawe hingga Buket Rata, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, tepatnya di KM. 272+750. Hal ini dilakukan sehubungan dengan kegiatan Penggantian Struktur Jembatan Alue Awee 3.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Provinsi Aceh, pengalihan arus lalu lintas akan mulai diberlakukan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga pekerjaan selesai.
"Pekerjaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan, mengingat struktur jembatan yang lama sudah memerlukan peremajaan," demikian keterangan dalam pengumuman tersebut.
Pihak KemenPUPR meminta masyarakat untuk dapat memaklumi pengalihan jalur ini dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan selama masa pengerjaan proyek berlangsung.
Warga dan pengguna jalan diimbau untuk mengikuti rambu-rambu pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan, serta tetap berhati-hati demi keselamatan bersama.(M)