BANDA ACEH – Kecelakaan maut di ruas tol Padang Tiji–Sileumeum, menyingkap borok tata kelola infrastruktur di Aceh. Sebuah Toyota Kijang Innova BL 1503 KT menghantam beton penghalang di Kilometer 11 sekitar pukul 23.30 WIB. Tiga orang tewas seketika, dua lainnya kritis. Jumat (29 Agustus 2025).
Korban jiwa adalah sopir Ibnu Khatab, serta dua penumpang perempuan, Nurjannah dan Nurhayati. Dua korban selamat, Muksalmina dan Gunawan, hingga kini masih dirawat intensif di RSUD Zainoel Abidin. Kondisi Gunawan berangsur membaik, sedangkan Muksalmina masih dalam keadaan kritis.
Namun, tragedi ini bukan sekadar kecelakaan. Fakta di lapangan justru membuka dugaan lebih besar: adanya praktik pungutan liar (pungli) berkedok resmi di tol yang sejatinya belum beroperasi.
“Kami Masuk Lewat Gerbang Resmi, Bukan Jalan Tikus”
Gunawan, salah satu korban selamat, menuturkan kronologi detik-detik sebelum kecelakaan. Ia menegaskan bahwa mereka tidak menerobos atau masuk lewat jalur ilegal, melainkan melalui pintu gerbang tol yang dijaga.
“Sopir sempat membeli tiket di Indomaret atau Alfamart. Saat tiba di gerbang tol, ada petugas berseragam yang membuka palang. Setelah sopir membayar sejumlah uang, kami diperbolehkan masuk. Jadi, kami masuk resmi, bukan merusak atau menerobos pagar,” ungkapnya.
Gunawan menambahkan, malam itu bukan hanya mobil mereka yang melintas. Beberapa kendaraan lain juga masuk melalui gerbang tol Padang Tiji–Sileumeum dengan pola yang sama: bayar, palang dibuka, kendaraan lewat.
“Kalau dibilang tol ditutup, itu silakan. Faktanya, pintu dibuka oleh petugas jaga, dan kami wajib bayar. Artinya ada pihak yang mengelola. Kalau begini, jelas ada pungli yang dilegalkan,” tegasnya.
Desakan Korban: Polisi Jangan Tutup Mata
Gunawan dengan nada keras meminta kepolisian bertindak tegas. Baginya, tragedi ini bukan murni kecelakaan, melainkan buah kelalaian dan praktik pungli yang berujung maut.
“Seharusnya Polres Pidie sudah menetapkan tersangka dari pihak pengelola tol maupun PUPR. Sampai hari ini, anehnya belum ada satu pun yang dijadikan tersangka. Kami minta Kapolda Aceh turun langsung, jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi,” desaknya.
Borok Pengawasan Negara
Peristiwa ini menelanjangi lemahnya pengawasan negara terhadap aset publik. Bagaimana mungkin tol yang belum beroperasi resmi, justru dibuka dan dipungut biaya masuk? Siapa yang memberi izin? Siapa yang mengutip uang? Dan kenapa penyelidikan aparat hukum berjalan lambat?
Tiga nyawa telah melayang, tetapi hingga kini tak satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban. Publik menunggu jawaban: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau justru tumpul ketika menyentuh kepentingan segelintir orang.
Tragedi ini harus menjadi alarm keras. Negara tidak boleh membiarkan praktik pungli merajalela di jalan tol, apalagi sampai merenggut korban jiwa.(A1)