Oleh : Rusda Wartini
Pengemban Dakwah
Negeri Indonesia sesungguhnya mempunyai SDA yang melimpah dan tersebar di berbagai wilayah. Salah satunya kota Balikpapan yang mendapat julukan "Kota Minyak" karena sejarah panjangnya sebagai pusat industri perminyakan di Indonesia. Selain itu, Balikpapan juga dikenal sebagai kota industri dan memiliki pelabuhan internasional yang strategis. Kota Balikpapan disebut juga gerbang untuk memasuki kota Samarinda.
Seiring dengan berkembangnya waktu, besarnya produksi minyak yang dihasilkan yang mencapai 86 juta barrel per tahun. Perkembangan industri minyak inilah yang telah membangun Balikpapan menjadi kota industri. Namun ironisnya kota Balikpapan penghasil minyak justru mengalami kelangkaan hal ini membuat masyarakat panik dan kesulitan mendapatkan BBM jenis pertamax, bahkan menunggu berjam jam antri di SPBU.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memberi penjelasan mengapa warganya sempat kesulitan dalam mencari BBM, bahkan sampai harus antre berjam-jam di SPBU. Rahmad menyampaikan bahwa pertamina, dalam hal ini Patra Niaga terlambat mensuplai BBM ke Balikpapan.
”Kami ingin memastikan bahwa pasokan BBM jenis Pertamax di wilayah Balikpapan masih tersedia meskipun terjadi keterlambatan distribusi dalam beberapa hari terakhir,” kata dia, dilansir dari Kompas.id.
Kita ketahui BBM tentunya sangat dibutuhkan setiap hari untuk keperluan kendaraan dalam beraktivitas dan sebagainyua. Dengan besarnya produksi minyak yang dihasilkan yang mencapai 86 juta barrel per tahun. Harusnya kelangkaan tidak terjadi di Balikpapan. Bahkan penghasilan minyak balikpapan termasuk yang terbesar ke 3 di Asia tenggara dan berkapasitas 360.000 barel minyak/hari.
Kondisi ini tidak lepas dari diterapkan sistem ekonomi kapitalis. Prinsip dasar sistem ekonomi kapitalis adalah bahwa apapun bisa dimiliki individu atau swasta/ asing. Sementara negara tidak boleh campur tangan dalam perekonomian. Akibatnya swasta/ asing bebas menguasai kekayaan alam. Sementara untuk pembiayaan pendanaan negara memungut pajak pada rakyat. Maka konsekuensinya subsidi harus dikurangi.
Kondisi ini tentu berbeda jika pengaturan BBM menggunakan sistem Islam. Dalam sistem Islam negara wajib memberikan jaminan atas pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi tiap individu dan masyarakat serta menjamin kemungkinan pemenuhan berbagai kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kebutuhan individu bersangkutan.
Prinsip utama pengelolaan minyak dalam Islam adalah bahwa sumber daya alam, termasuk minyak merupakan milik bersama umat (kepemilikan umum) dan pengelolaannya harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan ketersediaan, distribusi, dan pemanfaatan minyak secara adil dan merata, dengan harga yang terjangkau. Berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi Saw, berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Daud).
Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah oleh individu, swasta apalagi swasta asing, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy: “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’”. (HR. Tirmidzi).
Dalan Islam, Negara menghindari eksploitasi yang berlebihan dan merusak lingkungan. gas adalah termasuk harta kepemilikan umum (publik ownership). Status kepemilikannya selamanya adalah milik rakyat, tidak boleh dipindahtangankan kepada individu, swasta terlebih kepada swasta asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara, sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adapun pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya maka negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslim.
Kemudian menyimpan pendapatan dari pengelolaan tersebut di Baitul Mal kaum Muslim. Kepala negara adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syara’, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.Dimungkinkan untuk melakukan pembagian hasil barang tambang dan pendapatan milik umum dalam bentuk-bentuk:
Pertama, untuk membiayai seluruh proses operasional produksi minyak dan gas, pengadaan sarana dan infrastruktur, sejak riset, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi ke SPBU-SPBU. Termasuk di dalamnya membayar seluruh kegiatan administrasi dan tenaga (karyawan/tenaga ahli/direksi) yang terlibat di dalamnya.
Kedua, dibagikan kepada individu-individu rakyat, yang memang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak membagikan minyak bumi dan gas kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis. Boleh saja Khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya, atau dengan harga pasar. Ia juga boleh membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum kepada mereka. Semua tindakan tadi dipilihnya dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.
Ketiga, untuk menutupi pengeluaran negara seperti pembelanjaan wajib yang meliputi anggaran belanja kantor-kantor pemerintah, santunan bagi para pejabat, gaji tentara dan PNS, menjamin kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan, pembangunan berbagai infrastruktur yang ketiadaannya menyebabkan timbulnya kerusakan. Termasuk pembelanjaan untuk menunaikan kewajiban jihad, seperti mempersiapkan tentara yang tangguh dan pembelanjaan alat utama sistem senjata (alutsista).
Demikianlah, sistem ekonomi yang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada swasta merupakan kebijakan yang batil, bertentangan dengan Islam. Kebijakan tersebut menimbulkan mudharat bagi rakyat dan negara. Karena itu sistem tersebut harus dirubah agar sesuai dengan aturan Islam. Aturan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu a'lam