Kajari Didesak Audit Mendalam Penggunaan Anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil


author photo

14 Jul 2025 - 17.19 WIB


Singkil, Aparat Penegak Hukum APH didesak untuk segera melakukan audit yang mendalam terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024 yang disinyalir terjadi nya pemborosan anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak dan penggunaan nya sangat rawan terjadi nya manipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara ucap salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang tidak mau nama disebut kepada tim liputan media Radaraceh.com. Senin (13 Juli 2025).

Sebagai mana yang tercatat, penggunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024 yang disinyalir terjadi nya pemborosan anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak, diantaranya 
- Belanja Perjalanan Dinas Rp 767.481.725,-
- Honorarium Rp 797.450.000,-
- Belanja Makanan dan Minuman Rp 144.113.000,-
- Pemeliharaan Kendaraan Rp 45.500.000,-
sehingga jelas-jelas terlihat anggaran yang bersumber dari uang negara yang jumlahnya mencapai 1,7 miliar lebih hanya dipergunakan untuk kenyamanan dan kemewahan hidup para pejabat Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil saat melakukan perjalanan dinas dengan makan minum dan honorarium, serta penggunaan nya sangat rawan terjadi nya manipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara dan melukai hati masyarakat tambah nya,

Ironis nya lagi, terjadi nya pemborosan anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak dan tidak berdampak untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta penggunaan nya rawan terjadi nya manipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara, namun luput dari perhatian dan pengawasan pihak aparat penegak interer pemerintahan (APIP) bebernya lagi 

Maka sangat diharapkan kepada kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Aceh Singkil, untuk segera melakukan audit yang mendalam terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh tahun 2024, jika ditemukan ada nya menipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara dan melukai hati masyarakat, segera ditindak tegas agar menjadi contoh bagi para pejabat lainnya, dan jugak diharapkan kepada pihak Kejaksaan, apapun hasil audit nya dapat segera dipublikasikan ke publik supaya tidak lagi muncul praduga dikalangan masyarakat, tutup nya dengan nada penuh harapan 

Pada waktu yang terpisah, saat tim liputan media Radaraceh.com melakukan konfirmasi dengan kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil melalui telepon whatsApp, Erwin Syahputra mengatakan, setiap kegiatan ada biaya penunjang sebesar 5% yang dipergunakan untuk belanja perjalanan dinas serta makan minum dangan honorarium dan penggunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PUPR Kabupaten Aceh Singkil, sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia BPK RI ucap nya melalui telepon whatsApp kepada pewarta media ini.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT