Bulungan Rawan Kebakaran Hutan Dan Lahan


author photo

17 Sep 2025 - 14.18 WIB


Alpa Dilla, S.Sos

Pemerintah kabupaten Bulungan menyampaikan, bahwa hasil mitigasi yang diperoleh berdasarkan rekam jejak kebakaran hutan dan lahan di Bulungan berada di sejumlah kecamatan. Salah satunya berada di kecamatan Tanjung Palas Timur. Syarwani sebagai Bupati Bulungan, menyampaikan titik fokus perhatian dalam rangka upaya mitigasi terhadap kebakakaran hutan lahan di Bulungan termasuk di kecamatan Tanjung Palas Timur. Syarwani juga menyampaikan, BPBD kodim 0903 Bulungan dan kepolisian sudah menyampaikan peta potensi maupun rawan kebakaran itu pasti ada. Beberapa wilayah di Tanjung Palas Utara maupun di hulu, termasuk di hulu Kayan juga termasuk area rawan. Dandim 0903 Bulungan, Koloneal Infanteri Prasetyo Ari wibowo menyampaikan, kesiapan siaga adalah bentuk kesiapsiagaan dan persiapan sarana dan prasarana menjadi pendukung dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan ini.
( Media KALTIMTARA.Com)

Kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Bulungan, banyak terjadi di area perkebunan sawit. Pembakaran hutan digunakan sebagai salah satu cara yang digunakan untuk memperluas area lahan dengan cepat dan mudah. Dampak yang terjadi apabila pembakaran lahan ini terus dilakukan adalah :
Defortasi dan hilangnya habitat.
pembakaran lahan untuk kebun sawit menghancurkan hutan alami sehingga meyebabkan hilangnya habitat bagi berbagai spesies dan hewan akan terancam puna.
Kerusakan tanah pembakaran akan 
mengubah struktur, komposisi, fisik, dan biologi tanah.
Dampak kesehatan 
Dampak dari pembakaran ini akan meyebabkan gangguan pernafasan, asap pembakaran mengandung senyawa yang beracun yang dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan,dan juga dapat menyebabkan penyakit kronis. Selain itu dampak terhadap sosial,budaya dan ekonomi juga signifikan terhadap kehidupan.Terganggunya aktivitas sehari hari karena asap yang diakibatkan oleh kebakaran, apalagi yang aktivitasnya dilakukan diluar ruangan. Hilangnya sejumlah mata pencarian masyarakat, yang memang banyak menggantungkan hidupnya dari hasil hutan. Tersedotnya anggaran Negeri, setiap tahunya dipereruntukkan menagani kebakaran hutan ini.
Dari kebakaran lahan ini kita bisa melihat bahwa akar permasalahan adalah kapitalisasi SDA untuk kepentingan suwasta yang diberikan peluang besar untuk mengelolah hutan. Karena itu wajar ketika mereka mengelola sesuai keinginanya, tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi.

Dalam Islam, hutan sebagai kepemilikan umum dan tidak menjadi milik pribadi ataupun swasta. Negeri Islam tidak memberikan peluang kepada suwasta untuk mengelola apalagi mengambil keuntungan dari pengelolaan hutan. Dalam pengelolaan SDA dilakukan oleh Negeri dengan prinsip syariah yang melindungi rakyat dari bahaya, dan menjaga kelestarian lingkungan. Negeri akan menindak tegas pelanggaran termasuk pembakaran hutan.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT