Misteri Utang 15 Tahun: Mantan Bendahara Koperasi PIM Bungkam, Ada Apa?


author photo

19 Sep 2025 - 08.59 WIB


Dewantara – Tunggakan pembayaran jasa angkutan senilai Rp774 juta antara PT Mitra Sepakat dan Koperasi Jasa Syariah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) masih menggantung setelah 15 tahun. Alih-alih menemukan titik terang, jejak keuangan masa lalu koperasi ini justru makin kabur. Jumat (19/09/2025).

Wartawan media ini berusaha mengonfirmasi kepada FR, mantan bendahara koperasi, yang diyakini mengetahui seluk-beluk transaksi keuangan pada periode 2009–2010. Namun, bukannya memberi penjelasan, FR memilih bungkam. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia sempat menerima pertanyaan, lalu seketika memblokir nomor wartawan.

Baca juga:

"Tagih Jasa Macet 15 Tahun Yang Silam, PT Mitra Sepakat Ancam Gugat Koperasi PT PIM | Radar Aceh" https://www.radaraceh.id/2025/09/tagih-jasa-macet-15-tahun-yang-silam-pt.html?m=1

Sikap FR menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa seorang mantan pengelola keuangan enggan bicara soal tunggakan bernilai ratusan juta? Apakah ada pembayaran yang pernah dilakukan namun tak tercatat? Atau justru ada praktik yang sengaja ditutup-tutupi?

Meski sudah pensiun, FR dinilai tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan duduk perkara. Transparansi sangat dibutuhkan agar jelas siapa yang menanggung beban tunggakan koperasi atau perusahaan induk.

Kasus ini menyingkap rapuhnya tata kelola koperasi yang bernaung di bawah perusahaan besar negara. Sebuah persoalan yang mestinya sederhana pembayaran jasa angkutan menjadi bola panas bertahun-tahun. Pertanyaan yang menggantung kini: apakah utang itu benar-benar belum dibayar, atau ada permainan lain di balik diamnya para mantan pengurus?

Investigasi lebih lanjut akan mengurai benang kusut ini. (A1)

Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT