Tagih Jasa Macet 15 Tahun Yang Silam, PT Mitra Sepakat Ancam Gugat Koperasi PT PIM


author photo

18 Sep 2025 - 13.10 WIB


Dewantara – Sengketa utang lama kembali menyeruak di kompleks PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Dewantara, Aceh Utara. PT Mitra Sepakat menagih pembayaran jasa angkutan yang sudah 15 tahun tak kunjung dilunasi oleh Koperasi Jasa Syariah PT PIM. Nilai tunggakan Rp774 juta.

Direktur PT Mitra Sepakat, T. Azharuddin, mengaku lelah menghadapi tarik-ulur penjelasan pihak koperasi. “Kami terus dibola-bola. Koperasi menyalahkan PT PIM, sementara pembayaran tak pernah kami terima,” ujarnya, Kamis (18/09/2025).

Merasa tak ada itikad baik, Azharuddin akhirnya menunjuk LBH Cakra sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum. Tim LBH Cakra langsung mendatangi kantor koperasi di dalam komplek PT PIM guna menagih sisa pembayaran.

Ketua LBH Cakra menegaskan koperasi harus segera melunasi tunggakan itu. “Kalau tidak, perkara ini akan kami bawa ke pengadilan. Kita buktikan di meja hijau,” katanya.

Kasus ini membuka kembali potret klasik buruknya tata kelola keuangan di tubuh koperasi besar yang menempel pada perusahaan BUMN strategis. Persoalan utang jasa angkutan yang sudah bertahun-tahun mengendap tanpa kejelasan dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT