REALISASI MASIH RENDAH, DISTANBUN DORONG PETANI UNTUK TEBUS PUPUK SUBSIDI


author photo

18 Sep 2025 - 09.48 WIB


Aceh --- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Ir. Cut Huzaimah, MP melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, IPU menyatakan bahwa sampai awal September 2025, serapan terhadap penebusan pupuk bersubsidi masih sekitar 44, 98%. Sisa waktu tahun ini tinggal sekitar 3 - 4 bulan lagi dan ini harus dimanfaatakan oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan yang sudah masuk dalam eRDKK agar dapat menebus pupuk subsidi untuk membantu budidaya tanaman yang diusahakan petani.

Azanuddin Kurnia menyampaikan hal tersebut ketika mewakili Kepala Dinas sebagai salah satu narasumber pada acara Focus Grup Diskusi yang dilaksanakan oleh BEM Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala di Darussalam Banda Aceh pada tanggal 12 September 2025. Azan panggilan akrabnya menyatakan bahwa regulasi terkait pupuk subsidi sudah disederhanakan sejak Presiden Prabowo memimpin Indonesia dan itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian. Saat ini semua diusahakan bisa cepat dan tepat atau dikenal dengan 7 tepat yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima dan ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. 
Pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pupuk bersubsidi, seiring diberlakukannya kebijakan baru tata kelola pupuk oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat distribusi, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Hal ini juga sejalan dengan hasil pada Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) se-Aceh, yang berlangsung pada Agustus 2025, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh. 

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu faktor kunci dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan terutama untuk tanaman padi termasuk di Aceh. “Semua pihak harus bekerjasama dan bertanggung jawab sesuai peran masing-masing, agar program pemerintah terlaksana dengan baik dan benar-benar memberi manfaat bagi petani dan masyarakat luas,” ujarnya.

Azan juga menjelaskan bahwa seiring meningkatnya kebutuhan pupuk di kalangan petani, pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Dua regulasi ini menggantikan aturan lama, termasuk Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Fokus utama kebijakan baru ini adalah penyederhanaan birokrasi dalam rantai distribusi pupuk. Jika sebelumnya distribusi pupuk harus melewati banyak tahapan dan instansi, kini tanggung jawab penuh diberikan kepada PT Pupuk Indonesia hingga ke titik serah, yaitu kios pengecer resmi. Dengan demikian, jalur distribusi diharapkan lebih singkat, efisien, dan meminimalisir potensi penyalahgunaan.

Dalam forum tersebut, para peserta menyoroti berbagai persoalan lapangan, seperti kelangkaan pupuk, keterlambatan distribusi, serta adanya potensi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang kadang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Terhadap hal ini Azan yang juga dikenal sebagai Ketua PISPI (Perhimpunan Sarjana Pertanian Indoensia) Wilayah Aceh mengatakan bahwa pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga untuk mengatasi semua hambatan dan persoalan yang ada dengan dibantu para pihak lainnya. Tentunya hal ini belum mampu teratasi sesuai dengan harapan masyarakat, tetapi paling tidak sejak tahun 2024 sampai sekrang sudah banyak terjadi perubahan kearah yang lebih baik. 

Ketika disinggung terkait KP3, Azan menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mengawal pupuk subsidi dengan melibatkan semua pihak sesuai kewenangan masing-masing. Kita semua agar melakukan pengawasan di lapangan termasuk para mahasiswa yang ikut dalam FGD ini ujarnya. Sementara distributor dan pengecer diminta mematuhi ketentuan yang berlaku dengan menjual pupuk sesuai HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan akhirnya adalah petani kita tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Jika pupuk tersedia, maka produktivitas meningkat, ketahanan pangan terjaga, dan kesejahteraan petani pun ikut naik, ujar Azan. Dengan langkah bersama, pemerintah optimistis masalah klasik pupuk seperti kelangkaan, distribusi lambat, dan penyelewengan harga dapat diminimalisir. Pada akhirnya, ketersediaan pupuk yang terjamin akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. 

Azan juga mengajak para mahasiswa sebagai generasi muda untuk tidak takut dan ragu bergerak di dunia pertanian. Jangan dilihat pertanian itu dari sisi kotornya, tetapi lihatlah potensi dan manfaat yang bisa dihasilkan dari pertanian. Pertanian tidak akan pernah mati karena produk pertanian selalu dibutuhkan oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya. Tanpa pertanian dan produk pertanian mungkin kita tidak akan bisa bertahan lama untuk hidup, demikian Azan memotivasi adek-adek mahasiswa pada acara tersebut.(Adv)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT