Gaji Guru PPPK Minim, Islam Punya Mekanisme Adil


author photo

4 Okt 2025 - 18.01 WIB



Penulis : Rahmi Ummu Naqiya
Aktivis Muslimah
1 Oktober 2025

 Masih menjadi polemik di tengah kebijakan Pemerintah dalam mengangkat guru horoner menjadi guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Yaitu ketika adanya curahan hati guru PPPK di ruang rapat DPR baru-baru ini menampar kesadaran publik. Mereka tidak iri dengan PNS, tapi meminta agar negara tidak menzalimi. Wajar, sebab nasib mereka jauh dari kata layak. Gaji yang diterima sebagian guru PPPK sangat minim, bahkan ada yang di bawah Rp1 juta per bulan. Guru paruh waktu hanya digaji Rp18 ribu per jam. Padahal, banyak di antara mereka bergelar S2 hingga S3 tetapi sangat disayangkan PPPK tidak memiliki jenjang karir. Ironisnya, mereka juga tidak memperoleh uang pensiun. Hidup semakin berat, hingga tak sedikit terjerat utang bank atau pinjol demi memenuhi kebutuhan dasar sebagaimana diberitakan kompasiana tanggal 30 September 2025.
Dalam sistem kapitalisme yang dianut saat ini, negara selalu berdalih keterbatasan anggaran. Anggaran publik memang kecil karena sumber daya alam (SDA) strategis, seperti tambang, energi, hutan lebih banyak dikuasai swasta dan asing. Negara hanya mendapat remah berupa pajak dan royalti. Akibatnya, pemasukan negara bergantung pada pajak dan utang. Rakyat yang menanggung beban, sementara belanja publik, termasuk gaji guru, jadi korban penghematan. Guru PPPK pun diperlakukan sekedar tenaga kontrak murah. Jasa mereka dipandang sebagai biaya produksi, bukan investasi peradaban. Padahal, guru adalah penentu lahirnya generasi cerdas dan berakhlak. 
Islam memiliki mekanisme berbeda dalam mengelola keuangan negara. Semua harta publik dan sumber daya alam dikelola penuh negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan ke investor. Keuangan negara dihimpun melalui Baitul Maal dengan tiga sumber utama:
1. Kepemilikan negara yaitu pengelolaan sumber daya alam, energi, hutan, dan aset publik
2. Kepemilikan umat yaitu zakat, wakaf, infak, yang diperuntukkan sesuai ketentuan syariat.
3. Kepemilikan individu yaitu berupa pajak yang hanya ditarik bila ada kebutuhan mendesak.
Dengan sumber keuangan itu, Islam mewajibkan negara menyediakan layanan publik gratis dan berkualitas: pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Gaji guru diambil dari pos kepemilikan negara. Besarnya gaji ditentukan oleh nilai jasa, bukan status PNS atau PPPK. Semua guru diperlakukan sebagai pegawai negara yang berhak atas kesejahteraan dan jaminan masa depan. Islam sangat memperhatikan kesejahteraan guru. bahkan menyebutkan gaji guru adalah salah satu anggaran yang diprioritaskan oleh Islam meski di baitul maal sedang mengalami krisis (tidak ada harta). Ini karena para guru adalah orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berupa pelayanan masyarakat dan kemaslahatan kaum muslim. Islam bisa memberlakukan kebijakan pemungutan pajak temporer (dharibah) dari kalangan muslim laki-laki yang kaya sehingga baitul maal tidak kosong dan mampu membayar gaji guru.
Dalam Islam, negara menerapkan konsep distribusi harta secara adil dan merata kepada seluruh rakyat sehingga terwujudlah pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) bagi setiap individu dalam jumlah cukup. Kisah getir guru PPPK seharusnya menyadarkan kita. Mereka adalah pilar bangsa, tetapi justru dipinggirkan. Menambah gaji tanpa mengubah sistem hanya akan jadi solusi tambal sulam. Kita perlu paradigma baru yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas, bukan beban anggaran. Islam memberi teladan dengan mekanisme pengelolaan kekayaan negara yang adil dan menjamin kesejahteraan guru tanpa diskriminasi. Guru adalah penopang peradaban. Negara yang membiarkan mereka hidup terzalimi sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT