Penulis : Lia susanti
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita bahwa ternyata perusahaan air mineral yang sangat terkenal bersumber dari sumur air bor. Bayangkan perusahaan tersebut mengiklankan produk minuman mereka bahwa berasal dari mata air pegunungan. Nyatanya setelah disidak dadakan oleh seorang penjabat, karyawan tersebut menjelaskan air tersebut diambil dari mata air sumur tanah. Ini adalah suatu kebohongan yang bisa jadi mengancam kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Memang banyak mata air di berbagai daerah dikuasai oleh perusahaan air minum. Dampaknya bisa jadi mengambil mata air pegunungan secara terus-menerus dan berlebihan dapat menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang serius, terutama karena berkaitan dengan penipisan akuifer atau cadangan air tanah. Contoh buruknya penurunan muka air tanah permanen dan kerusakan ekosistem. 
Selain itu, dugaan kecurangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Apabila produsen produk tersebut terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan.
Sangat terdampak dari kasus ini adalah masyarakat, bisa jadi masyarakat akan susah mendapatkan air bersih, berbahaya bagi kesehatan, gangguan kesedian air pertanian yang menurun mengakibatkan gagal panen dan kerugian ekonomi bagi petani. Demikianlah akibat dari sistem yang diterapkan negeri ini adalah sistem kapitalisme (sistem yang hanya mengutamakan materi/keuntungan sebesar-besarnya). Maka tidak heran perusahaan tersebut memanipulasi informasi agar mendapatkan keuntungan besar. 
Sistem kapitalisme ini juga tidak akan pernah mengenal yang namanya haram/ halal atau tindakan itu bisa merusak/ tidak mereka tidak peduli. Itulah rusak dan zolimnya sistem kapitalisme serta lemahnya aturan terkait batas penggunaan SDA dalam sistem saat ini. 
Dewan Sumber Daya Air Nasional(DSDAN) dan Direktorat Jendral Sumber Daya Air dibawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum mampu menghentikan kapitalisasi air. Tidak adanya peran negara dalam menjaminy kehidupan masyarakat karena hanya mementingkan para pemilik modal. Begitulah apa bila kita memakai aturan manusia yang rusak dan merusak.
Berbeda jauh dengan sistem Islam apa bila diterapkan. Allah SWT adalah pemilik Alam semesta, bumi dan beserta isinya mengatur bahwa SDA itu milik umum (Milkiyah' Ammah). Nabi Muhammad Saw bersabda "Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: Air, rumput, dan api "( HR. Ibnu Majah).
Dalam Islam SDA (Sumber Daya Alam) itu adalah milik umum maka tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi (para pemilik modal). Dengan menerapkan Islam secara kaffah negara Islamlah yang akan mengelola SDA (Sumber Daya Alam) dan hasilnya untuk kemaslahatan masyarakat luas. Dan pemimpin Islam berfungsi sebagai Raa'in (pengurus atau bertanggung jawab atas rakyatnya).
Kemudian bisnis dalam Islam pun mengutamakan amanah dan kejujuran dalam transaksi.
Demikianlah hanya negara yang menerapkan Islam akan tegas terhadap siapa pun yang curang dan merusak SDA.
Waallahualam bissawab