Oleh: Lusiana
Banyaknya korban gempa yang meninggal di pengungsian menandakan belum optimalnya tindakan negara dalam menjamin hak-hak dasar korban bencana alam seperti yang di atur dalam undang-ubdang (UU) nomer 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, diantaranya pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial dan rasa aman termasuk hal untuk mendapatkan kesehatan yang memadai.
Gempa memang ketetapan dari Allah, namun melindungi nyawa dan mengurus rakyat adalah amanah. BNPB mencatat 94 orang meninggal di pengungsian akibat dari dampak tidak langsung gempa NTT. Sementara 48 meninggal akibat dampak langsung. Total 142 jiwa ini bukan hnya sekedar angka, ada 142 keluarga yang kehilangan orang tercinta.
Islam mewajibkan negara menjaga keselamatan rakyat, di pengungsian harus dijamin ketersediaan makanan, air bersih, sanitasi, layanan kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan. Bencana adalah ujian bagi korban, namun penanggung bencana juga ujian bagi pemegang amanah.
Jangan sampai penderitaan rakyat menambah lemahnya pengurusan. Nyawa rakyat adalah amanah. Dan amanah akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah Swt. Laporan media juga menyebutkan bahwa tingginya angka kematian di pengungsian terkait dengan terbatasnya fasilitas hingga minimnya layanan medis mendesak ditengah cuaca ekstrem yang sangat panas di siang hari dan begitu dingin dimalam hari.
Penjelasan BNPB yang mengatakan bahwa sebagian besar dari korban meninggal tersebut adalah warga lanjut usia, dan komplikasi penyakit kronis, sperti stroke dan diabetes melitus tidak cukup dijadikan alasan. Pengungsi gempa memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai terlebih bagi mereka yang rentan seperti lansia yang memiliki penyakit bawaan dan anak-anak. Apakah hak mereka atas kesehatan khususnya mendapat perawatan medis yg memadai telah dipenuhi oleh negara selama pengungsian..??
Bentuk Peran negara sebagai raa'in :
1. Perlindungan jiwa dan keselamatan .
Menjadikan keselamatan bagi rakyat sebagai prioritas utama melalui evakuasi cepat dan penyediaan jalur atau tempat aman sebelum dan saat bencana.
2. Pemenuhan kebutuhan dasar.
Menjamin ketersediaan logistik darurat seperti makanan, air, pakaian, tenda pengungsian dan layanan kesehatan yang layak bagi pengungsi.
3. Pemulihan dan rekontruksi.
Bertanggung jawab penuh atas perbaikannya fasilitas umum, fasilitas pendidikan, rumah warga yg rusak, serta insfrastruktur vital tanpa membebankan biaya pemulihan pada korban.
4. Mitigasi dan pengelolaan resiko.
Menyediakan sistem peringatan dini, tata kelola lingkungan yang aman serta kebijakan pencegahan bencana yang terencana dan terpadu.
Rasulullah SAW bersabda:"imam adalah pengurus rakyat dan ia bertangung jawab atas rakyatnya (HR.bukhari dan muslim), hadis ini bukan sekedar nasihat moral, ini adalah konsep politik dalam Islam . Pemimpin bukan penguasa yang duduk di atas kursi. Tapi pengurus yang memastikan rakyatnya hidup layak. Wallahu alam bissawab.