MEULABOH — Rencana pengadaan barang dan jasa di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tahun 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dihimpun, nilai sejumlah paket pengadaan mencapai Rp36.026.833.124. Senin (28 sep 2026).
Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan rumah sakit, mulai dari alat kesehatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai (BMHP), gas medis oksigen, pengelolaan limbah, ambulans, hingga sarana pendukung lainnya.
Nilai terbesar terdapat pada BMHP sebesar Rp10.029.500.000 dan obat-obatan Rp9.436.878.124. Jika digabung, kedua pos tersebut mencapai sekitar Rp19,47 miliar, atau lebih dari separuh total nilai pengadaan yang tercantum.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai volume kebutuhan, harga satuan, penyedia, mekanisme pengadaan, serta kesesuaian antara belanja dan kebutuhan riil pelayanan pasien.
Sejumlah pihak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap paket-paket tersebut.
Obat dan BMHP Rp19,4 Miliar Jadi Sorotan
Pos obat dan BMHP menjadi perhatian utama karena nilainya mencapai hampir Rp19,5 miliar.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan jumlah dan jenis barang yang direncanakan sesuai kebutuhan rumah sakit, termasuk mencocokkan dokumen pengadaan dengan kontrak, faktur, bukti penerimaan, kartu persediaan, serta stok fisik di gudang.
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah seluruh barang yang dianggarkan benar-benar diterima dan digunakan untuk pelayanan rumah sakit.
Keluhan mengenai ketersediaan obat maupun alat kesehatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan pengadaan. Namun, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk melakukan rekonsiliasi antara belanja, persediaan, distribusi, dan penggunaan barang.
Gas Medis Rp1,5 Miliar Perlu Dibuka Rinciannya
Pengadaan gas medis oksigen tercatat sebesar Rp1.512.000.000.
Jika nilai tersebut merupakan kebutuhan satu tahun, rata-ratanya sekitar Rp126 juta per bulan. Angka itu perlu dilihat bersama volume pemakaian aktual rumah sakit.
Audit dapat menguji berapa kebutuhan oksigen dalam periode tersebut, satuan pengadaan yang digunakan, harga per satuan, jumlah tabung atau volume oksigen, kontrak pemasok, serta bukti penerimaan.
Dengan demikian, kewajaran anggaran tidak cukup dinilai hanya dari total nominal, tetapi harus dibandingkan dengan volume kebutuhan dan harga satuan yang tercantum dalam kontrak.
Pengelolaan Limbah Capai Rp1,27 Miliar
Paket pengangkutan dan pemusnahan limbah tercatat senilai Rp1.277.500.000.
Nilai tersebut perlu dijabarkan berdasarkan volume limbah, tarif pengangkutan dan pengolahan, frekuensi pengambilan, serta pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Dokumen izin dan legalitas pengelolaan limbah, manifest atau bukti pengangkutan, berita acara, serta bukti pemusnahan juga penting diperiksa untuk memastikan layanan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.
Pemeriksaan lapangan dapat menjadi instrumen untuk mencocokkan dokumen dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ambulans Rp2 Miliar, Apa Spesifikasinya?
Paket “Ambulans – Hibah” tercatat sebesar Rp2 miliar.
Besarnya anggaran tersebut membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai jumlah unit, jenis kendaraan, merek, spesifikasi teknis, perlengkapan medis, sumber pendanaan, serta dasar pencantuman nomenklatur “hibah”.
Nilai Rp2 miliar juga tidak dapat langsung dinilai sebagai harga tidak wajar hanya berdasarkan total anggaran. Harga harus diuji berdasarkan jumlah unit dan spesifikasi kendaraan beserta perlengkapannya.
Publik perlu memperoleh penjelasan apakah paket tersebut merupakan pembelian kendaraan, penerimaan hibah, atau bentuk pengadaan lainnya.
Apron, Plastik Sampah hingga Portal Parkir Ikut Disorot
Sejumlah paket lain juga menarik perhatian karena nilainya cukup besar.
Pengadaan apron tercatat Rp288 juta, mesin cuci laundry Rp200 juta, portal parkir Rp200 juta, radio komunikasi darurat VHF Rp126,85 juta, dan plastik sampah Rp100 juta.
Namun, dari data agregat SIRUP, belum terlihat rincian yang cukup untuk menilai kewajaran masing-masing nilai tersebut.
Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan pada jumlah barang, spesifikasi teknis, merek apabila dipersyaratkan, harga satuan, metode pengadaan, penyedia, serta bukti fisik barang.
Untuk apron, misalnya, perlu diketahui jenis apron yang dimaksud, termasuk spesifikasi perlindungan radiasi, jumlah unit, dan harga satuannya.
Begitu pula portal parkir harus dilihat dari spesifikasi sistem, perangkat yang dipasang, pekerjaan instalasi, perangkat lunak, pemeliharaan, dan komponen lain yang tercantum dalam kontrak.
Sementara pengadaan radio VHF perlu dijelaskan berdasarkan jumlah unit, spesifikasi, fungsi penggunaannya, serta kebutuhan komunikasi rumah sakit.
Angka Besar, Detail Harus Terbuka
Nilai total Rp36 miliar dalam data SIRUP merupakan nilai rencana pengadaan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kerugian negara atau pelanggaran.
Namun, semakin besar nilai pengadaan, semakin penting pula transparansi mengenai rincian belanja.
Publik membutuhkan informasi mengenai apa yang dibeli, berapa jumlahnya, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, kapan barang diterima, dan di mana barang tersebut digunakan.
Keterbukaan tersebut juga penting untuk membedakan antara anggaran yang memang wajar karena kebutuhan pelayanan dengan pengadaan yang berpotensi bermasalah.
BPK dan APH Didesak Verifikasi, Bukan Sekadar Periksa Dokumen
Pemeriksaan terhadap total Rp36,02 miliar idealnya tidak berhenti pada dokumen administrasi.
Belanja obat dan BMHP perlu dicocokkan dengan stok fisik. Pengadaan oksigen harus diuji terhadap volume pemakaian. Pengelolaan limbah perlu dibuktikan dengan dokumen pengangkutan dan pemusnahan. Sementara alat kesehatan, ambulans, apron, mesin laundry, portal parkir, hingga perangkat komunikasi harus dapat diverifikasi keberadaan dan penggunaannya.
Selain itu, harga satuan setiap paket perlu dibandingkan dengan harga yang relevan berdasarkan spesifikasi dan volume pengadaan.
Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, kelebihan pembayaran, barang yang tidak diterima, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh pengadaan dapat dibuktikan sesuai aturan dan kebutuhan rumah sakit, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penilaian sepihak terhadap pengelolaan anggaran.
Dengan nilai pengadaan mencapai Rp36,02 miliar, pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar berubah menjadi obat, BMHP, alat kesehatan, layanan, dan fasilitas yang dibutuhkan pasien?
Jawabannya bukan melalui asumsi, melainkan melalui dokumen yang terbuka, pemeriksaan fisik, dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan.(Ak)