Anggaran Bibit dan Penghijauan DLHK Aceh 2025 Capai Rp28,86 Miliar, Publik Minta Transparansi


author photo

14 Okt 2026 - 02.22 WIB



BANDA ACEH — Anggaran pengadaan bibit tanaman dan program penghijauan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp28.857.009.936 atau sekitar Rp28,86 miliar. Besarnya anggaran tersebut mendorong perlunya keterbukaan mengenai harga satuan, jumlah bibit, penyedia, serta realisasi penanaman di lapangan. Rabu (14 Okt 2026).

Berdasarkan rekapitulasi 12 paket pengadaan, alokasi terbesar mencapai Rp6,2 miliar untuk bibit penghijauan lingkungan di 20 kabupaten/kota. Selanjutnya, Rp5,25 miliar untuk bibit Proklim dan penyelamatan sumber mata air, Rp5 miliar untuk bibit MPTS siap salur di KPH Wilayah I–X, serta Rp4,83 miliar untuk bibit tanaman koridor hidupan liar dan kawasan lindung.

Paket lainnya mencakup pengadaan bibit untuk kelompok tani hutan, hutan rakyat, agroforestri, serta rehabilitasi kawasan pesisir melalui penanaman mangrove senilai sekitar Rp930,72 juta.

Sejumlah aspek dinilai perlu dijelaskan DLHK Aceh, terutama jumlah dan jenis bibit yang dibeli, harga satuan, identitas penyedia, metode pemilihan, serta lokasi distribusi dan penanaman.

Informasi tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran belanja dan memastikan pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan serta kontrak pengadaan.

Selain realisasi anggaran, tingkat keberhasilan penanaman juga menjadi perhatian. Data mengenai jumlah bibit yang ditanam, lokasi penanaman, kelompok penerima, dan tingkat kelangsungan hidup tanaman diperlukan untuk mengukur manfaat program bagi pemulihan lingkungan.

Pembagian anggaran ke dalam 12 paket juga dapat ditelaah berdasarkan kebutuhan teknis dan ketentuan pengadaan yang berlaku. Pemecahan paket tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran, tetapi dasar perencanaan dan metode pemilihannya perlu dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, BPK RI diminta mempertimbangkan pemeriksaan terhadap kewajaran harga, volume pengadaan, dan realisasi program, sementara Kejaksaan Tinggi Aceh diharapkan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang memadai.

DLHK Aceh juga diharapkan membuka data pengadaan dan hasil evaluasi program kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi mengenai rincian harga satuan, jumlah bibit per paket, identitas penyedia, lokasi penanaman, dan hasil pemantauan belum tercantum dalam bahan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Keterangan resmi DLHK Aceh diperlukan untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaksanaan program tersebut.

Evaluasi yang transparan diharapkan dapat memastikan bahwa anggaran penghijauan tidak hanya terealisasi secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan di Aceh.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT