Diduga Kongkalikong, APBG Bluka Teubai Cair Tanpa Tanda Tangan Ketua Tuha Peut


author photo

15 Jun 2022 - 22.04 WIB


Lhoksukon -- APBG Bluka Teubai Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2022 cair tanpa persetujuan dan tanda tangan ketua tuha peut. Pada lembar pengesahan APBG jabatan ketua tuha peut digantikan secara sepihak oleh wakil ketua yang merupakan saudara kandung geuchik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tuha Peut Bluka Teubai, Tgk Ilyas Matsyah kepada awak media di Krueng Geukuh, Rabu (15/6/22). Dia menduga telah terjadi konspirasi untuk memuluskan proses pencairan tanpa persetujuan dirinya selaku ketua.

Ilyas menuturkan, awalnya dia merasa heran dengan pencairan dana desa Bluka Teubai tahun 2022. Dia merasa tidak ikut menandatangani berita acara lembar pengesahan.

"Sehingga pada akhir bulan Mei kemarin kami bertiga (tuha peut) mendatangi Dinas Pemberdayaan Gampong untuk meminta dokumen APBG. Setelah kami buat surat pihak dinas melalui ibu (Latifa) Hanum menyerahkan salinan dokumen APBG 2022" ujar Tgk Ilyas yang didampingi anggota tuha peut, Armansyah.

Pada dokumen yang diperoleh, Tgk Ilyas mengaku heran pada pada lembar pengesahan. Posisi sebagai Ketua Tuha Peut Bluka Teubai diisi oleh Wakil Ketua, Asnawi. Sementara nama Ilyas Matsyah ditulis sebagai anggota tuha peut dan tidak tertanda tangani.

"Berdasarkan SK Bupati Aceh Utara nomor 140/524/2018 jelas tertera saya sebagai Ketua Tuha Peut Bluka Teubai masa bhakti 2018-2024. Ini jelas sudah menghapus kewenangan kami sebagai ketua yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat" ujar Tgk Ilyas. 

Berdasarkan dokumen tersebut terlihat beberapa kerancuan, selain posisi Ketua Tuha Peut digantikan secara sepihak juga tidak ada stempel lembaga tuha peut (badan permusyawatan desa). 

Pada dokumen itu juga tidak dibubuhkan tanda tangan Ilyas Matsyah dan Armansyah. Hanya 5 orang yang menandatangani berita acara tersebut. 

"Ditambah lagi ada 2 orang tuha peut yakni Nanda Sugiarto dan Khairul Umuri. Kami tidak tahu dasar mereka menandatangi karena tidak ada nama tersebut di SK Bupati maupun SK PAW yang dikeluarkan Camat Dewantara nomor 140/055/2020 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2020" ujarnya.

Anehnya, dengan segala kondisi tersebut, dana desa Bluka Teubai dapat dicairkan oleh Pemkab Aceh Utara.

Dia menduga para pihak terlibat dalam persoalan ini hingga pihak yang memiliki otoritas memuluskan pencairan dana desa Bluka Teubai tahap satu. Tgk Ilyas menyebut tidak pernah ada upaya untuk menghubungi dirinya baik melalui Musrenbang maupun pengesahan APBG.

Selain di pihak desa, upaya memuluskan pencairan dana desa disebut-sebut juga dilakukan pihak Kecamatan Dewantara.

Betapa tidak, Camat Nawafil Mahyudha juga sudah menerbitkan keputusan Camat Dewantara nomor 412.25/22/2022 tentang hasil evaluasi rancangan qanun Gampong Bluka Teubai menjadi anggaran pendapatan dan belanja Gampong Bluka Teubai tahun anggaran 2022. 

Hasil lembar evaluasi dari beberapa aspek dan komponen yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Dewantara juga menyebutkan seluruh berkas yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

"SK camat itu kan menjadi pengantar ke pihak Dinas Pemberdayaan Gampong untuk mengusulkan pencairan anggaran. Namun sekali lagi, dokumen yang tidak berstempel dan tanpa persetujuan kami selaku Ketua Tuha Peut juga lolos lagi di dinas tersebut" sebut Ilyas.

Dia berharap pihak aparat penegak hukum dapat melakukan langkah hukum untuk persoalan ini.

"Jelas kami tidak terima karena kami masih menjabat dan diberi amanah oleh masyarakat sebagai Ketua Tuha Peut. Tidak ada pernah dibahas penghentian saya sebagai ketua di internal lembaga kami, tuha peut" tegasnya.

Pihaknya berharap penghentian jabatan dirinya sebagai ketua secara sepihak dpat diluruskan oleh aparat penegak hukum. 

Sementara itu, Geuchik Bluka Teubai, Azhari menyebut Tgk Ilyas sudah tidak aktif lagi sebagai Ketua Tuha Peut, sehingga dilakukan pergantian jabatan. Sementara dua nama lainnya (Nanda Sugiharto dan Khairul Umuri) merupakan hasil PAW dua anggota sebelumnya yakni Muchlis dan Mustafa Kamal. 

Azhari menyebut pergantian jabatan ketua dan PAW dua anggota lainnya sudah dikeluarkan SK PAW nya.

"Dia sudah tidak aktif lagi sejak pemilihan geuchik akhir tahun 2021, sehingga dilakukan PAW untuk dua orang yang mengundurkan diri serta diangkat Asnawi sebagai ketua mengganti Ilyas Matsyah," ujar Azhari.

Sementara Camat Nawafil Mahyudha menyebut proses pencairan dana desa Bluka Teubai sudah sesuai prosedur. Sementara bahan evaluasi pihak kecamatan juga sudah dilakukan sesuai prosedur. 

Camat membenarkan dokumen itu tidak ditandangani oleh dua orang. Dia menilai pengambilan keputusan sudah sesuai mekanisme karena mencapai quorum.

"Kan ada 5 orang lain yang menyetujui, artinya kan sudah lima puluh persen plus satu. Dan sudah memenuhi mekanisme pengambilan keputusan di tingkat tuha peut. Sementara masalah dokumen tidak distempel karena waktu itu stempel masih dikuasai oleh ketua lama" demikian Nawafil Mahyudha.(***)
Bagikan:
KOMENTAR