BUMN Gulung Tikar Butuh Sistem Mendasar


author photo

8 Agu 2022 - 16.22 WIB



Oleh: Sri Mulyati
(Pemerhati Sosial)

Sejumlah badan usaha pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan gulung tikar. Ini karena ada yang mengalami salah kelola.

Berikut daftar BUMN yang salah urus dan mengalami kerugian hingga punya utang banyak dan berujung pailit:

Istaka Karya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. 

Sebagai informasi, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja sejak adanya putusan homologasi pada tahun 2013. Per tahun 2021, perusahaan punya kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar dan total aset perusahaan Rp514 miliar.

Merpati Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

PT Industri Sandang Nusantara
Pembubaran perusahaan ini berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Pendapatan ISN sejak tahun 2018, hanya dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.

Perusahaan terus merugi, sebagai informasi pada tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.

Dari fakta diatas digambarkan bahwa, pada masa pandemi sejumlah retail mengalami kebangkrutan seperti PT Hero superma Tbk, Hipermarket Giant. Dan kini hal yang samapun menimpa sejumlah BUMN yang merupakan aset negara.

Ironis memang tapi itulah Fakta ekonomi dalam sistem Sekuler Kapitalis banyaknya perusahaan milik negara yang merugi sehingga menyebabkan banyak sekali perusahaan besar yang gulung tikar ini disebabkan karena negara yang masih mengambil dan mengadopsi sistem ekonomi kapitalis dalam mengelola retail-retail raksasa tersebut.

Kebangkrutan yang dialami BUMN tentunya bukan sekedar salah dalam memanagemen ataupun terjadi korupsi dikubu internalnya saja, namun karena paradigma yang keliru dalam memandang mana kepemilikan negara (milkiyah daulah) dan kepemilikan  rakyat (milkiyah ammah).

Sebab dalam sistem ekonomi Kapitalisme memandang, bahwa kepemilikan negara dapat diperjualbelikan kepada individu/pemilik modal dalam negeri maupun kepada asing. Alhasil pengelolaan aset negara  oleh individu hanya menimbang untung dan rugi, yang mana keuntungan hanya bisa dinikmati oleh segelitir individu. Sehingga  mengabaikan kemaslahatan publik. Sebab Tidak bersandar pada Halal Haram. Oleh karenanya  butuh sistem mendasar yang dapat mengembalikan fungsi negara dalam mengelola BUMN untuk kemakmuran masyarakat yaitu dengan sistem Islam.

Ini dikarenakan dalam sistem Islam, kepemilikan individu dibatasi oleh kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Individu tidak boleh memiliki harta bagian milik negara dan bagian milik umum. Adapun harta kepemilikan umum adalah seluruh kekayaan yang ditetapkan oleh Allah bagi masyarakat sehingga kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara bersama-sama. Individu dapat mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang untuk menguasainya.

Islam membagi 3 jenis kepemilikan secara umum yang diperlukan oleh warga negara untuk keperluan sehari-hari, misalkan: saluran irigasi, hutan, pembangkit listrik, sumber daya energi dan seterusnya. Kedua, kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti: jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, lapangan dan masjid.

Ketiga, barang tambang sumber daya alam yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat seperti emas, besi, berbentuk cair yaitu minyak bumi atau gas seperti gas alam. Rasulullah Saw. bersabda, "Kaum muslim berserikat (sama membutuhkan) dalam 3 perkara yaitu padang , air dan api". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

Dalam penuturan Anas ra., hadist tersebut ditambah dengan redaksi : wa tsamanuhu haram (harganya haram), artinya dilarang diperjualbelikan. Artinya negara yang mengelola untuk kemaslahatan umat.

Sementara itu, kepemilikan negara adalah aset negara, maka penggunaannya tergantung pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah, yang merupakan hak seluruh kaum muslimin.

Demikianlah pengaturan harta dalam Islam, mengenai mana yang mengatur tentang aset negara dan aset umum, termasuk BUMN harta  milik negara yang pengelolaannya tergantung pada pandangan  dan ijtihad  Khalifah. BUMN  jelas tidak boleh diperjual belikan ke publik atau swasta, apalagi dengan harga murah. Maka selayaknya kita meninggalkan sistem  kapitalisme yang dapat dirasakan kerusakkannya dan mengganti dengan Islam kaffah. Wallahu a'lam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR