Kapitalis Dijunjung, Buruh Kian Tersungkur


author photo

29 Mar 2023 - 10.38 WIB


Oleh: Devi Ramaddani
(Pemerhati Sosial)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
(https://www.cnbcindonesia.com/news/20230318214409-4-422888/buruh-dan-pengusaha-ri-lagi-panas-ini-biang-keroknya).

Dalam Permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir yang terdampak ekonomi global bisa memangkas upah buruh 25%. Tidak hanya itu, mereka juga bisa mengurangi jam kerja.
"Partai buruh dan organisasi buruh akan lakukan aksi Selasa 21 Maret di Kantor Kemnaker. Ribuan buruh turun sebagai aksi awal, dari daerah Jabodetabek," ungkap Said Iqbal saat jumpa pers virtual seperti dikutip, Minggu, (19/3/2023).
(https://www.cnbcindonesia.com/news/20230319131153-4-422931/gegara-ini-ribuan-buruh-demo-bakal-geruduk-kemnaker-21-maret).

Ia mengatakan saat ini hubungan kerja di industri padat karya berorientasi ekspor umumnya merupakan pekerja kontrak dan outsourcing. Sehingga perusahaan tetap dengan mudah memutus ikatan kerja. Sebaliknya, Timbul melihat yang rawan terjadi adalah upah yang kecil dengan minimnya jaminan pemutusan kerja.
(https://kumparan.com/kumparanbisnis/kemnaker-izinkan-eksportir-potong-gaji-25-persen-dinilai-tak-jamin-kurangi-phk-202leZgJJEC)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan
aturan Cipta Kerja menyebutkan pekerja tak boleh mendapatkan gaji di bawah upah minimum. Dia menjelaskan jika ada pemotongan, maka dikhawatirkan upah yang diterima buruh berada dj bawah batas minimal. (https://katadata.co.id/ameidyonasution/berita/6415823dc0d02/buruh-adukan-aturan-potong-upah-25-industri-padat-karya-ke-ilo?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter).

Permasalahan mengenai kesejahteraan buruh mencuat lagi, disebabkan  para buruh belum menemukan  penyelesaian  yang pasti, pasalnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak sesuai harapan. Padahal nasib para buruh sangat rawan karena menjadi pekerja kontrak dan adanya sistem outsourching sebagai buah UU Ciptaker yang sudah disahkan, bahwa perusahaan boleh memotong gaji buruh.  Sungguh nasib para buruh kian tersungkur

Inilah efek dari negeri yang menghamba  pada  sistem kapitalisme, negara hanya sebagai legulator yang memuluskan langkah para kapital, sebab para kapitalah yang membiayai penguasa tersebut sehingga berhasil mencapai tampuk kepemimpinan. Akhirnya kebijakan yang dibuat cendrung menguntungakan para pemilik modal, sementara  buruh tak ubah seperti sapi perah, yang dimanfaatkan tenagannya dengan upah murah.

Sangat prihatin melihat kondisi rakyat saat ini. Apabila kebijakan dibuat berdasarkan akal manusia yang terbatas dan memiliki hawa nafsu. Bukan aturan dari sang pencipta Allah SWT, berupa syariat-Nya yang berlaku. Alhasil permasalahan manusia khususnya persoalan  kesejahteraan  buruh pun tak tuntas dari dulu sampai sekarang. Sangat berbeda dalam pandangan Islam.

Islam telah mewajibkan negara atau penguasa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas rasa keadilan dan kesejahteraan warganya termasuk kaum buruh. Negara harus memastikan mekanisme upah (ujrah) sesuai ketentuan Islam tidak ada yang dirugikan antara pekerja (ajir) dan pihak yang mempekerjakan (musta’jir). Keduanya harus mendapatkan manfaat dari akad (kesepakatan) yang dibuat antara keduanya.

Pertama, upah ditentukan atas kesepakatan buruh dengan perusahaan penetapan besaran upah, jenis pekerjaan, waktu bekerja merupakan akad berdasarkan keridaan kedua belah pihak tidak boleh ada yang merasa dirugikan. Pekerja berhak mendapatkan upahnya jika pekerjaan telah dilakukan sesuai akad. Jika dalam akad tersebut ada kesepakatan pemberian THR atau tunjangan lainnya maka pengusaha harus menunaikannya sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.

Kedua, jika tak terjadi kesepakatan, upah ditetapkan oleh seorang ahli (khubara‘) yang dipilih oleh wakil perusahaan atau pekerja. Ketiga, jika masih belum terjadi kesepakatan, maka upah ditentukan oleh seorang ahli (khubara‘) yang dipilih oleh negara.

Dalam Islam pula kebutuhan akan bahan pokok, listrik, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menyediakan semua fasilitas tersebut dengan biaya murah bahkan gratis. Sehingga rakyat termasuk buruh di dalamnya tidak perlu pusing memikirkan biaya hidup.

Oleh karenanya sudah saatnya tinggalkan kapitalisme yang  nyata membawa pada kerusakan dan jelas tidak  bisa memberi solusi tuntas, maka kembalilah pada Islam Kaffah niscaya akan hadir keberkahan dari langit dan bumi. Janji Allah SWT sebagai Pemilik alam semesta “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS Al-A’râf [7]: 96).

Wa Allahu a’lam bish shawab.
Bagikan:
KOMENTAR