Islam Melindungi Hak Kesehatan dan Keselamatan Para Pekerja


author photo

29 Des 2023 - 17.06 WIB


Oleh : Halimatus sa'diah 

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah sesuatu yang penting, yang harus di berikan perusahaan kepada pekerja nya. Keselamatan kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Mencakup perlindungan akan risiko terjadinya penderitaan, kerusakan, hingga kerugian di tempat kerja. Keselamatan kerja dapat diwujudkan dengan bekerja dan menggunakan alat kerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta menjaga tempat kerja agar memiliki potensi bahaya yang minim. Kesehatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para karyawan atau pekerja. Bila kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan memiliki sumber daya manusia yang sehat, jarang absen, dan bekerja dengan lebih produktif.

Kesehatan  dan  keselamatan  kerja (K3) tidak  dapat dipisahkan dari proses produksi suatu perusahaan, baik jasa maupun industri. Dalam situs Prodia OHI dijelaskan, K3 merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kelalaian terhadap pentingnya K3 ini dapat berimbas terjadinya kecelakaan kerja.

Kecelakaan kerja dalam perusahaan dapat mengakibatkan kerugian bagi karyawan dan perusahaan itu sendiri seperti timbulnya luka berat, kecacatan bahkan sampai kematian dan bagi perusahaan dapat menurunkan tingkat produktivitas dan mempengaruhi pelayanan. Karena hal itulah kita dalam melakukan pekerjaan senantiasa memperhatikan sisi keamanan dan keselamatan untuk diri sendiri dan orang lain. Baru-baru ini kecelakaan kerja kembali terjadi, banyak memakan korban serta menimbulkan kerugian yang besar.

Dari VOA SULAWESI TENGAH, Insiden meledaknya tungku pengolahan nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park ini disampaikan oleh Kepala Divisi Media Relations PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Dedi Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Minggu (24/12). Tungku pengolahan nikel itu meledak sekitar pukul 05.30 WITA saat dilakukan perbaikan tungku dan pemasangan plat bagian tungku di Pabrik pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

Penyelidikan awal menunjukkan penyebab ledakan diperkirakan karena bagian bawah tungku masih terdapat cairan pemicu ledakan. Saat terjadi ledakan, banyak tabung oksigen yang digunakan untuk pengelasan dan pemotongan komponen tungku ikut meledak.

TEMPO.CO, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah menghentikan sementara semua operasional smelter nikel asal Cina di Indonesia. Hal ini buntut insiden ledakan di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu, 24 Desember 2023. Ledakan itu mengakibatkan 12 orang meninggal.

Dari CNN Indonesia Minggu 24 Desember 2023, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kebakaran di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah merupakan dampak dari diabaikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap pekerja lokal. Menurut Said mengatakan insiden itu juga dampak dari investasi Cina di Morowali yang menyebabkan upah murah. Karena itu Iqbal meminta pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta yang terdiri dari Kemnaker RI dan berbagai instansi terkait dan mendesak Tim Pencari Fakta turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang terjadi pada hari itu. Beliau menyampaikan persoalan K3 sudah sering terjadi sampai memakan korban jiwa dan hal ini menunjukkan bukan hanya karena kelalaian tetapi juga akibat terjadinya pembiaran sehingga kasus itu berulang ulang.

Selain itu, Iqbal mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun dengan korban luka-luka. Pemerintah harus menanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan.

Partai Buruh juga mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih UU 1/1970 hanya mengatur sanksi Rp100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.

Persoalan kesehatan dan keselamatan kerja ini bukan lah hal yang baru, pemerintah telah berupaya agar kasus kecelakaan kerja tidak sering terjadi terutama di era digital ini. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan meningkatkan prosedur sarana dan prasarana K3 serta menegaskan aturan K3 dan memberikan pendidikan atau wawasan tentang K3 bagi tenaga kerja.

Namun, jika melihat fakta yang ada sebagaimana dilansir dari Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa jumlah kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya terus meningkat. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi dan setiap tahunnya angka kasus kecelakaan kerja terus meningkat?

Meskipun di luar nalar manusia tetapi ada beberapa faktor penyebab kecelakaan kerja yang memicu kecelakaan itu bisa terjadi, yaitu:

1. Faktor teknis, adalah faktor penyebab kecelakaan kerja yang berhubungan dengan kondisi lingkungan tempat bekerja.
2. Faktor nonteknis, adalah faktor penyebab kecelakaan kerja yang berhubungan dengan pekerja itu sendiri
3. Faktor alam, adalah faktor penyebab kecelakaan kerja karena adanya bencana alam.

Dari beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja di atas, faktor teknis merupakan faktor penyebab kecelakaan kerja yang paling sering terjadi. Mulai dari kondisi peralatan kerja yang sudah tidak layak pakai, peralatan safety pekerja yang tidak sesuai standar dan tidak memadai serta tempat bekerja yang tidak aman dan nyaman bahkan bisa mempengaruhi kesehatan pekerja.

Kecelakaan kerja tentu saja merugikan, baik itu bagi pihak pekerja yang mengalami insiden kecelakaan kerja maupun bagi perusahaan sendiri. Dalam situasi inilah ketidakadilan biasa terjadi bagi pihak pekerja, tidak sedikit kasus pekerja harus diberhentikan karena kondisi pekerja yang sudah cacat akibat kecelakaan kerja. Pihak perusahaan pun tidak membiayai secara penuh pengobatannya sampai korban benar-benar pulih. Bahkan ada beberapa kasus, pihak perusahaan lepas tangan, tidak mau menanggung biaya-biaya yang diperlukan korban jika insiden tersebut terbukti terjadi karena kelalaian korban. Bahkan tidak sedikit kasus insiden kecelakaan kerja sampai menelan korban jiwa. Pihak keluarga korban pun hanya diberi santunan berduka dan setelah itu lepas tangan terhadap kelangsungan hidup keluarga korban yang padahal korban adalah tulang punggung keluarga yang harus memenuhi kebutuhan keluarganya.

Inilah buah dari pemerintahan sistem kapitalisme. Para pekerja yang bekerja di dalam naungannya tidak dijamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya. Ekonomi kapitalisme melahirkan korporasi-korporasi yang berusaha menekan pengeluaran atau modal seminim mungkin, dengan harapan bisa meraih hasil atau keuntungan yang besar. Prinsip ekonomi yang diemban inilah yang tidak akan pernah menjadikan para pekerja sejahtera. Upah yang diberikan pihak perusahaan bagi mereka pun hanya sebatas untuk memenuhi biaya hidup selama sebulan, tidak ada jaminan untuk kesejahteraan bagi kelangsungan hidup pekerja di masa depan. Sekiranya ada jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan hanyalah sebatas sampul yang seolah-olah memperlihatkan bahwa pemerintah dan pihak perusahaan memperhatikan kesehatan dan keselamatan para pekerja. Namun, pada kenyataannya saat pekerja sakit maupun mengalami kecelakaan kerja, pihak perusahaan akan tetap perhitungan untuk mengeluarkan biaya atau bahkan tidak sama sekali. Tidak sedikit kasus BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan korban kecelakaan kerja untuk berobat justru malah ditolak pihak rumah sakit dengan berbagai alasan. Selain itu pada faktanya pembayaran iuran bulanan BPJS yang dimiliki pekerja pun bersumber dari upah pekerja yang dipotong setiap bulannya. Miris, kesehatan dan keselamatan kerja para buruh pun dijadikan ladang bisnis.

Islam menjamin keselamatan pekerja, dan mewajibkan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Islam melarang sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Dalam sistem Islam, para pekerja akan begitu diperhatikan baik secara teknis maupun nonteknis. Secara teknis, Negara Islam akan selalu berusaha menciptakan kondisi lapangan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pekerja dan seluruh makhluk yang ada di sekitarnya serta tanpa merusak lingkungan. Begitu juga akan selalu memperhatikan setiap kondisi peralatan yang digunakan, apakah masih layak pakai ataukah tidak. Dan jika ada pun pekerja mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja, Negara yang akan menanggung semua pengobatan dan kebutuhan pekerja tersebut bersama keluarganya sampai ia benar-benar sembuh. Jika insiden kerja mengakibatkan pekerja cacat seumur hidup dan atau meninggal, maka Negara tidak hanya sekadar memberikan santunan belasungkawa, tetapi juga akan menanggung seluruh kebutuhan keluarga pekerja tersebut. Semua itu dilakukan tanpa ada perhitungan sama sekali karena sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang benar-benar meriayah urusan umat dengan penuh amanah.

Secara nonteknis, pekerja akan selalu diingatkan agar bekerja dengan hati-hati, menjaga kesehatan, dan keselamatannya saat bekerja. Sakit atau kecelakaan kerja merupakan suatu kondisi yang di luar kendali manusia, untuk itulah mereka juga selalu diingatkan untuk tidak lalai saat mengoperasikan peralatan kerja, sebisa mungkin mereka harus menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang bisa mencelakakan dirinya sendiri dan orang di sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda,

"Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain." (HR. Ibnu Majah).

Yang terpenting daripada itu semua, pekerja selalu diingatkan agar bekerja untuk ibadah agar mendapatkan rida Allah Swt.

Dalam sistem pemberian upah, Negara Islam pun tidak menggunakan standar UMK maupun UMP tetapi akan memberikan upah pekerja dengan sangat adil sesuai dengan jasa yang telah mereka berikan. Tidak ada kata upah terlambat diberikan, melainkan memberikan upah pekerja tepat waktu dan sesuai akad yang dilakukan antara pekerja dan pihak perusahaan. Rasulullah saw. bersabda,

"Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Beginilah cara Islam memperhatikan para pekerja, Negara dan seluruh perusahaan tidak pernah menganggap pekerja sebagai budak, melainkan mereka dianggap sebagai saudara yang telah banyak membantu pekerjaan di suatu perusahaan. Negara bersama perusahaan akan benar-benar menjaga aset berharga mereka yaitu para pekerja perusahaan. Prinsip K3 seperti inilah yang dirindukan setiap pekerja, setiap aturan K3 pun akan benar-benar diperhatikan dan diterapkan secara tegas. Setiap aturannya pun bukan untuk membebani pekerja tetapi untuk melindungi pekerja dan bernilai ibadah. Dalam naungan Daulah Islamiah para pekerja dapat hidup aman dan sejahtera.

Wallahu a'lam bisshowwab
Bagikan:
KOMENTAR