Eksploitasi 'PETI' di Aceh Barat Antara Laba dan Bencana


author photo

29 Apr 2024 - 10.38 WIB


Aceh Barat   – Sulitnya berantas tambang emas ilegal di Indonesia antara jerat kemiskinan, warisan budaya, dan eksploitasi terselubung penambangan emas ilegal di Aceh Barat semakin masif beroperasi kuat dugaan di Kecamatan Woyla Timur dan kecamatan Sungai Mas, Senin (29 April 2024).

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Pertambangan emas ilegal, apapun  desir cerita tidak akan terungkap siapapun dia,  pengusutan hanya berakhir pada pekerja di lokasi, sementara untuk pemodal, dan sang tuan pemilik ekskavator dan pemasok bahan bakar  minyak aman, selagi dugaan royalti masih mengalir  itu semua sudah menjadi rahasia umum.

Dengan demikian, bukit bukit itu harus bebas dari segala bentuk eksplorasi penambangan, sehingga aktivitas penambangan yang ditemukan adalah ilegal. Namun, di lapangan skala pertambangan emas justru makin meluas.

Meski sering penindakan namun penambangan ilegal masih saja berlangsung. Ada apa?

Ulasan Tim media ini di lapangan, banyak kami temukan kejanggalan, tidak mungkin kami pungkiri,  meski  pihak pihak berwenang terkesan tersenyum dan tutup mata, tak ayal mengembangkan untuk menangkap sipelaku tambang emas ilegal di kabupaten Aceh  Barat, belum tentu bisa di tangkap.

Yakin tak yakin, percaya atau tidak, jawaban ada pada diri kita masing masing nah, penjajahan di tambang emas ilegal tidak mungkin di hapuskan, di karenakan sudah menjadi lahan bisnis. Apa gerangan ikut kecipratan untung dari penambangan emas ilegal itu.?

Ada beberapa orang yang kami wawancarai di lapangan yang tidak mau disebutkan identitasnya, ia menjelaskan, " kami ini sebagai pekerja biasa, tidak memiliki alat berat, tidak ada modal, dan kami bukan toke, dan bukan toke penampung emas," jelas narasumber itu pada awak pada pewarta media ini di lapangan.

"Permainan  praktek tersebut sangat rapi, dalam dugaan keterlibatan oknum yang pasti ada, baik permainan minyak maupun pengamanan bahkan pemilik modal maupun alat berat, seharusnya jangan hanya pekerja yang jadi korban, tapi pemodal dan pemilik alat," tandas narasumber.

Menurutnya, yang bisa dilakukan menghentikan `SETOP` tambang ilegal dengan memutus distribusi solar untuk alat berat. Selama ini praktek pembatasan solar pemerintah tetap bisa diakali oleh para pelaku.

“Orang lansir solar tinggal ganti plat nomor mobilnya, daftarkan di aplikasi. Seharusnya petugas SPBU curiga, mobilnya sama, orang yang sama tapi plat beda. Ini masih terjadi.” sebutnya pada pewarta media ini.

Disamping itu menurut data yang diperoleh  media ini diketahui hanya beberapa saja yang mendapat izin diantaranya.

PERKEMBANGAN
DATA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DI PROVINSI ACEH

Aceh Barat 
PT. MAGELLANIC GARUDA KENCANA Aceh Barat No. 191 Tahun 2012 diterbitkan 15/02/2012 -  (massa berlaku sampai 15/02/2032.) komoditas Emas (Placer) 3250 luas(HA).

KOPERASI PUTRA PUTRI ACEH Aceh Barat No. 142.A Tahun 2010. 21/04/2010 berlaku s.d (31/04/2029) Emas (Placer) 195 Luas (HA).

Adapun dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Akibatnya?, Dampaknya terasa di wilayah hilir, di mana kualitas air terpengaruh aktivitas merusak di hulu sungai penambangan emas dapat memperburuk erosi, berujung pada bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang.

Mungkin kita harus ingat saat perilaku manusia menjerat alam, Akal dan nurani nyatanya tak saling terikat, tuhan melalui alam menyampaikan pesan penuh Ilham, membiarkannya geram sebab dosa tak terpendam.

Sebelumnya juga Yayasan Apel Green Aceh menyoroti dan melaporkan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI). di Aceh Luasan Peti disusul oleh Kabupaten Aceh Barat dengan luas 1.342 ha. 

Wah' wah Alam diam saja bukan berarti pasrah menerima kelakuan manusia. Balasan diberikan seizin tuhan saat manusia tak juga berhenti," tutupnya. (LM)
Bagikan:
KOMENTAR