KPW SMUR Lhokseumawe Seret Universitas Malikussaleh ke Pengadilan


author photo

5 Okt 2024 - 03.49 WIB


Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat ( KPW - SMUR) Lhokseumawe - Aceh Utara menyeret pihak Universitas Malikussaleh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal ini berkaitan dengan salah satu kamerad SMUR yang dikenai sanksi berupa skorsing oleh pihak kampus selama 2 semester imbas dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa pada (7/6/24).

Sanksi itu, dituangkan pada Surat Keputusan Dekan FEB Universitas Malikussaleh No 1029 Tahun 2024, pada tanggal 11 Juni 2024. skorsing tersebut tidak didasari landasan hukum yang kuat, dikarenakan yang bersangkutan tidak pernah dipanggil untuk mendapatkan pembelaan di ruang rapat senat, malahan kampus dengan sikap otoriterisme langsung mengeluarkan surat skorsing kepada Iryanto Lubis, Sabtu (5 Okt 2024).

Kami menilai skorsing tersebut tidak tepat, alasannya juga tidak jelas, jika skorsing yang diberikan kepada Iryanto Lubis dengan alasan dia terlalu aktif menolak UKT mahal, dan maraknya pelecehan seksual yang terjadi, Kampus dengan pejabat-pejabatnya telah menjadi bangunan angkuh yang anti kritik dan menjadi pelaku penindas selain pelaku komersialisasi. Kampus yang sedianya menjadi tempat demokratis menjadi wilayah dimana kritik yang membangun justru dibungkam dengan senjata DO dan skorsing.

Sebelumnya pada tanggal 26/6/2024 kami bersama pihak LBH Banda aceh selaku Kuasa hukum penggugat telah berupaya mengajukan keberatan administratif terhadap pihak universitas Malikussaleh untuk menyeselesaikan keberatan yang diajukan dalam jangka 10 hari kerja sesuai perundang undangan, namun pihak kampus tidak jua merespon surat keberatan administratif tersebut, hal ini semakin menguatkan bahwa kampus Unimal ini memang anti terhadap kebebasan akademik.

Akhirnya kami memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke Pengadilan sebagai upaya hukum , yang menjadi objek gugatan adalah SK SKORSING yang dikeluarkan oleh Dekan fakultas ekonomi dan bisnis. Gugatan ini telah terdaftar di PTUN dengan Nomor Perkara 38/G/2024/PTUN/.BNA dengan tanggal sidang Senin, 7 Oktober 2024. Sejauh ini, Kami yakin tidak pernah melakukan kesalahan, demontrasi yang kami lakukan itu dilindungi oleh undang-undang. Jika pihak universitas Malikussaleh merasa sudah tepat mengeluarkan SK skorsing kepada kawan kami, maka pembuktian kebenarannya akan kita buktikan di meja Hijau. 

Selain pemberian SK yang tidak jelas dan tanpa adanya mekanisme skorsing sidang, mereka juga mendapatkan perlakuan pembubaran aksi, intimidasi dan kekerasan dari pihak institusi sampai menimbulkan cedera fisik, Pengajuan gugatan ini dilakukan Sebagai langkah hukum untuk penyelesaian dan kepastian hukum. (**)
Bagikan:
KOMENTAR