DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih


author photo

21 Jan 2025 - 05.28 WIB


ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Senin, 20 Januari 2025, yang secara resmi mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Acara tersebut berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Utara dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat tinggi militer, kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan dari lembaga legislatif dan eksekutif.

Hadir dalam acara tersebut Komandan Korem 011 Lilawangsa, Dandim 0103 Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara, serta para pimpinan perguruan tinggi, Komisioner KIP, Banwaslu, Panwaslih, staf ahli Bupati, serta kepala OPD Aceh Utara. Juga turut hadir Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., dalam pidatonya menyampaikan, “Berdasarkan hasil rapat panitia musyawarah DPRK Aceh Utara pada 13 Januari 2025, rapat paripurna masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun 2025 dilaksanakan hari ini sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Arafat Ali juga menjelaskan bahwa paripurna ini diadakan sebagai bagian dari proses penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Arafat menegaskan bahwa proses Pilkada 2024 di Aceh Utara telah berjalan dengan sukses dan lancar. “Alhamdulillah, tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Utara telah kita jalani bersama dengan sukses. Hari ini, kita akan melaksanakan tahapan penting, yaitu pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arafat Ali mengumumkan berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dalam rapat pleno Nomor 03/PL.02.07-BA/1108/2025, bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara terpilih untuk periode 2025-2030 adalah H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayahwa) dan Tarmizi, S.I.Kom. (Payang).

Pengumuman ini menandai berakhirnya tahapan pemilihan kepala daerah di Aceh Utara, yang akan dilanjutkan dengan proses pengesahan pengangkatan pasangan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Arafat juga mengingatkan bahwa pengangkatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam penguatan kepemimpinan daerah dan memajukan pembangunan di Kabupaten Aceh Utara untuk lima tahun mendatang. (ML)

Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT