Klarifikasi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Dalam Proyek Pembangunan Perpustakaan: Ini Penjelasan Kapolres Aceh Tengah


author photo

14 Jan 2025 - 18.01 WIB



Takengon – Pada Senin, 13 Januari 2025, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang mengindikasikan keterlibatan oknum polisi dari Polres Aceh Tengah, berinisial MG, dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres AKBP Dody menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana proyek dan anggota kepolisian yang disebut-sebut terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah, ditemukan bahwa Teguh, Direktur CV. Envayo Noor Co (ENC), adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Teguh juga menegaskan bahwa perusahaannya adalah pelaksana sekaligus penanggung jawab proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut.

Teguh (35), yang berdomisili di Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, menjelaskan bahwa klaim yang menyebutkan keterlibatan atau peran MG dalam membekingi proyek tersebut adalah tidak benar. Teguh menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas kelancaran proyek yang sedang berjalan.

Terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp.327.881.709,82 dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan pada anggaran tahun 2023, Teguh mengonfirmasi bahwa seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke negara sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres AKBP Dody menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan bukti keterlibatan anggota Polres Aceh Tengah berinisial MG dalam proyek tersebut, baik sebagai pelaku ataupun pihak yang membekingi. Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri, serta membuka ruang bagi pihak mana pun yang memiliki informasi terkait pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan untuk melaporkannya kepada Polres Aceh Tengah, yang akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian, serta menanggapi setiap laporan dengan keseriusan dan kepastian hukum.(**)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT