Aceh kembali menampilkan figur teladan yang mampu menginspirasi di tingkat nasional melalui Tgk Ahmada MZ, seorang ulama sekaligus politisi yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia untuk periode 2024–2029. Dengan perolehan suara sebanyak 207.464 dalam Pemilu 2024, Tgk Ahmada memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat Aceh untuk menyuarakan aspirasi mereka di tingkat nasional, berkat integritas dan komitmennya yang tinggi dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Lahir dari keluarga ulama, Tgk Ahmada adalah putra dari Tgk Muhammad Zamzami, pendiri Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif di Aceh Besar. Sejak usia muda, beliau aktif dalam berbagai organisasi keagamaan dan kepemudaan, seperti Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Pemuda Islam, dan KNPI. Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRK Aceh Besar pada periode 2014–2019 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kini, sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi isu-isu strategis seperti pendidikan, keagamaan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, budaya, dan ekonomi kreatif, Tgk Ahmada membawa visi besar untuk kemajuan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pendidikan sebagai Pilar Utama untuk Generasi Muda Aceh
Sebagai seorang ulama dan senator, Tgk Ahmada sangat memahami bahwa pendidikan adalah fondasi utama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Aceh. Dalam berbagai kesempatan diskusi dengan mahasiswa, termasuk dengan Tgk Adam Juliandika, seorang mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Universitas Abulyatama Aceh, beliau menegaskan komitmennya yang kuat untuk memperluas akses pendidikan di daerah ini. Tgk Adam, yang bercita-cita melanjutkan studi ke jenjang S3 pada tahun 2025, berharap agar senator seperti Tgk Ahmada dapat memfasilitasi beasiswa pendidikan bagi generasi muda Aceh.
Tgk Ahmada meyakini bahwa pendidikan berkualitas harus didukung dengan kebijakan yang tepat dan bersinergi dengan kebutuhan lokal. Sebagai anggota DPD RI, beliau memiliki peran strategis dalam memberi pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pendidikan, agama, dan kesejahteraan rakyat, serta dalam mengawasi implementasi kebijakan yang langsung berdampak pada masyarakat. Ini sesuai dengan amanat Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPD untuk menyuarakan aspirasi daerah, termasuk dalam ranah pendidikan.
Peran Strategis DPD RI dalam Mewujudkan Aspirasi Daerah
Walaupun sering kali dianggap kurang berperan dalam ranah legislatif, DPD RI sesungguhnya memiliki wewenang yang signifikan. Sebagai senator, Tgk Ahmada berupaya memastikan bahwa kebijakan yang dibentuk di pusat senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi daerah. Fokus beliau pada isu-isu krusial, seperti pendidikan berbasis agama dan kesejahteraan rakyat, menunjukkan dedikasi yang tinggi untuk memajukan Aceh tanpa melupakan nilai-nilai luhur keislaman yang menjadi identitas utama provinsi ini.
Kehadiran tokoh seperti Tgk Ahmada menjadi inspirasi bagi generasi muda Aceh untuk terus berupaya dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan dukungan beliau, diharapkan lebih banyak anak muda Aceh yang memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang tertinggi dan membawa perubahan positif yang signifikan bagi daerah yang dikenal sebagai Serambi Mekah ini.
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22D.
2. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
3. Humas DPD RI, "Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI," 16 Maret 2022.
4. Data Pemilu 2024, Perolehan Suara Tgk Ahmada MZ.(R)