"

Guard Rail Gunakan Besi Bekas dan LPG Subsidi: Balai PJN Aceh Dituding Tutup Mata


author photo

30 Apr 2025 - 20.29 WIB


Banda Aceh – Proyek pemasangan pagar pengaman jalan (guard rail) di ruas nasional Banda Aceh–Meulaboh, tepatnya di kawasan Gunung Kulu, menuai sorotan tajam. Alih-alih meningkatkan keselamatan pengguna jalan, proyek ini justru diduga menggunakan bahan bekas pakai dan sumber energi bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, Rabu (30 April 2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa material berupa besi dan plat yang digunakan tampak kusam dan tak lagi layak untuk infrastruktur vital. Parahnya lagi, aktivitas pengelasan diduga memanfaatkan tabung LPG 3 Kg, yang merupakan subsidi negara untuk rumah tangga prasejahtera, bukan untuk proyek konstruksi.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Aceh. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin mutu dan integritas proyek infrastruktur nasional ini, justru terkesan menutup mata.

"Ini bukan sekadar soal teknis, tapi persoalan etika dan tanggung jawab publik. Penggunaan material bekas bisa berakibat fatal bagi keselamatan pengguna jalan. Ditambah lagi, penggunaan LPG subsidi adalah bentuk penyalahgunaan bantuan negara," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Proyek guard rail di lintasan rawan seperti Gunung Kulu seharusnya mengedepankan kualitas dan ketahanan material. Namun realitas di lapangan seolah menegaskan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini dilaksanakan dengan prinsip "asal jadi".

Penggunaan bahan bekas bukan hanya mencerminkan lemahnya pengawasan teknis, tetapi juga membuka celah terhadap praktik penyimpangan anggaran. Sementara itu, penggunaan LPG subsidi dalam proyek ini jelas merupakan penyalahgunaan fasilitas negara, yang dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai PJN Wilayah Aceh belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menantikan transparansi dan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, agar proyek-proyek infrastruktur tidak menjadi ladang permainan anggaran dan risiko keselamatan masyarakat tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.(AK)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT