"

Skandal Sampah Blok B: PT PEMA dan PGE Diduga Fasilitasi TPS Ilegal di Aceh Utara


author photo

29 Apr 2025 - 21.39 WIB



Aceh Utara — Di tengah narasi besar tentang komitmen lingkungan dalam industri migas, PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan anak perusahaannya, PT Pema Global Energi (PGE), justru terseret dalam dugaan skandal lingkungan serius. Lahan milik PGE di Gampong Kide Blang Jreun, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, disebut-sebut telah menjelma menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, dengan kontainer milik perusahaan menjadi pemicu utama krisis pencemaran, Selasa (29 April 2025).

Ironisnya, kontainer tersebut disediakan oleh PGE sendiri pada 2023, dengan dalih kepedulian lingkungan atas permintaan Camat. Namun, alih-alih menjadi solusi, kontainer tersebut justru memantik tumpukan sampah liar yang kini mencemari kawasan sekitar. Keterangan dari pihak perusahaan yang menyebut bahwa sampah bukan berasal dari aktivitas operasional mereka justru menambah kesan lepas tangan dan minim tanggung jawab.

PGE, yang memegang hak kelola Blok B selama dua dekade ke depan, seharusnya memahami betul pentingnya pengawasan terhadap aset-asetnya. Menyediakan kontainer tanpa sistem pengelolaan yang terstruktur bukan hanya kelalaian, tapi bentuk nyata dari fasilitasi pencemaran. Alih-alih mengambil inisiatif, perusahaan justru melempar tanggung jawab ke pemerintah daerah, seolah menutup mata atas dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.

“Kalau memang peduli, kenapa tidak disiapkan sistem pengelolaannya? Ini bukan sekadar soal tempat sampah, ini soal integritas perusahaan dalam menjaga lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan setempat yang menyoroti masalah ini.

Desakan dari Plt Camat Tanah Luas, Bakhtiar, agar PGE membangun pagar sepanjang 200 meter di sekitar lahan, menjadi bukti bahwa lokasi tersebut memang telah menjadi titik rawan pembuangan sampah liar. Artinya, pembiaran telah terjadi. Dan sebagai pemilik lahan, PGE tak bisa sekadar mengklaim kepemilikan tanpa turut bertanggung jawab atas dampaknya.

Langkah cepat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara, Saifullah, M.Pd, bersama Bakhtiar yang mengerahkan armada pembersih patut diapresiasi. Namun solusi sesaat ini tidak akan menyelesaikan akar masalah yakni dugaan kuat bahwa lahan milik PEMA dan PGE telah dibiarkan menjadi TPS tanpa pengelolaan.

Kini, sorotan publik tertuju pada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Regulator ini dituntut untuk tidak tinggal diam. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam kasus ini, sanksi tegas wajib dijatuhkan kepada PGE, agar menjadi preseden bahwa aktivitas migas tak bisa berjalan di atas derita lingkungan.

Keuntungan dari Blok B seharusnya membawa kemakmuran bagi rakyat Aceh, bukan meninggalkan jejak sampah dan potensi bencana lingkungan. PT PEMA dan PGE wajib membersihkan lahan, membangun sistem pengelolaan sampah yang layak, serta berhenti bersembunyi di balik narasi “bukan tanggung jawab kami.”

Masyarakat Aceh tak butuh slogan, mereka butuh bukti nyata bahwa tanah mereka tidak dijadikan korban dari kelalaian perusahaan yang mengaku “putra daerah.” Sudah waktunya PEMA dan PGE bertanggung jawab sebelum masalah ini menjadi krisis lingkungan yang lebih besar.(M)

Bagikan:
KOMENTAR