Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat).
Kebijakan PHK di Kota Balikpapan dianggap meningkat signifikan, meliputi berbagai sektor, dari perhotelan hingga yang dominan adalah perusahaan minyak dan gas. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan mencatat sebanyak 341 pekerja terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di awal tahun 2025. Hal ini diungkapkan Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah.
(1)Efisiensi anggaran;
(2)Perselisihan di lingkungan kerja;
(3)hingga masa kontrak yang telah habis. Terbanyak adalah PHK karena habis kontrak.
(https://kaltim.tribunnews.com/2025/05/07/3-penyebab-phk-karyawan-di-balikpapan-kaltim-meningkat-signifikan-ada-dari-belasan-perusahaan).
Meski diungkapkan berbagai penyebab terjadinya PHK, namun pada faktanya akar masalah peningkatan PHK tidak lain karena diterapkannya sistem Kapitalisme sekuler.
Sistem ini ada sistem yang merusak tatanan kehidupan, berkaitan dengan kebijakan perang tarif AS.
Walhasil PHK pun berdampak pada bertambahnya beratnya beban ekonomi rakyat, angka kemiskinan semakin tinggi, meningkatnya kriminalitas, bahkan perempuan dan generasi tak luput merasakan dampaknya, saat ini didapati angka perceraian tinggi, tingkat kenakalan generasi pun semakin bertambah.
Dalam sistem kapitalis, negara sebisa mungkin tidak mencampuri pasar. Kesejahteraan diserahkan kepada mekanisme pasar bebas, yang berujung pada kemiskinan ekonomi dan struktural. Negara hanya memberi bantuan minimal seperti jaminan kemiskinan.
Untuk memperbaiki segala problematika yang terjadi, maka penting untuk mengganti sistem rusak kapitalis tersebut kepada sistem Islam. Islam memiliki aturan sempurna karena aturannya berasal dari sang Khaliq, ketika diterapkan maka akan melahirkan kebaikan demi kebaikan.
Dengan diterapkannya sistem Islam, maka kasus pengangguran tidak akan terjadi, negara akan menyediakan lapangan kerja, memberi modal hingga memberikan tanah kosong untuk digarab. Sektor pekerjaan pun luas karena tata kelola alam sesuai syariat.
Islam solusi semua persoalan termasuk PHK. Sistem Islam dalam daulah Khilafah akan menjamin tersedianya lapangan pekerjaan, dan tidak akan didapatkan lelaki yang punya kewajiban sebagai kepala rumah tangga untuk menganggur atau tidak bekerja. Ketika didapatkan hal seperti itu maka akan dikenakan sanksi.
Islam menetapkan kesejahteraan merupakan hak dasar setiap manusia, yang mencakup terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Dalam perspektif Islam, kesejahteraan tidak hanya bersifat material, tetapi juga spiritual dan sosial, diwujudkan dalam konsep al-falah (kebahagiaan dunia dan akhirat) dan al-'adl (keadilan).
Sistem khilafah, yang selama lebih dari 13 abad (622-1924) melindungi umat Islam, dianggap telah menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh berbasis syariat.
Sistem Islam berjalan berdasarkan syariat (Quran dan Hadits), dipimpin oleh seorang khalifah. Dalam sistem ini, sumber kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada pengelolaan Baitul Mal , yakni lembaga keuangan negara yang menghimpun dana dari zakat, jizyah, kharaj, fai', ghanimah, serta hasil sumberdaya alam seperti tambang, air dan hutan.
Khilafah meletakkan prinsip kifayah (pencukupan kebutuhan dasar) sebagai tanggung jawab negara.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Khalifah wajib menjamin kebutuhan dasar semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Khattab (634–644 M) : Beliau mendirikan sistem distribusi ghanimah, zakat, dan diwan (pendataan penduduk). Ketika kemiskinan melanda Hijaz, dia menolak makan daging dan minyak sampai rakyat kenyang. Sistem jaminan sosial begitu kuat hingga dikenal ungkapan: “Jika seekor seekor mati karena kelaparan di Irak, aku takut Allah akan meminta tanggung jawabku.” (Al-Tabari, 1998).
Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717–720 M) : Dalam masa yang singkat, Umar bin Abdul Aziz berhasil menciptakan masyarakat tanpa kemiskinan. Ibnu Katsir mencatat: “Petugas zakat kesulitan menemukan mustahiq karena seluruh rakyat telah cukup hidupnya.” (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa al-Nihayah , 2001).
Maka sudah seharusnya sistem Islam dalam bingkai daulah Khilafah diterapkan,agar kesejahteraan tercapai,.Wallahua'lam