Lhokseumawe – Dunia penegakan hukum kembali dihebohkan oleh kasus yang menyeret seorang tenaga outsourcing yang bekerja sebagai cleaning service di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Pria berinisial D diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan barang bukti berupa satu unit iPhone dan satu unit sepeda motor. Peristiwa ini mencuat ke publik pada Jumat (16/5/2025), dan langsung memicu sorotan terhadap integritas institusi penegak hukum.
Informasi awal menyebutkan bahwa D merupakan pegawai honorer di lingkungan Kejari Lhokseumawe. Namun, klarifikasi Kajari Lhokseumawe yang disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai honorer, melainkan tenaga outsourcing yang direkrut oleh pihak ketiga sebagai petugas kebersihan.
"Perlu diluruskan, D bukan honorer kejaksaan. Ia tenaga outsourcing yang bekerja sebagai cleaning service dan direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan oleh kejaksaan," tegas Therry kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Therry menambahkan, begitu mengetahui keterlibatan D dalam dugaan penipuan, pihaknya langsung meminta perusahaan penyedia jasa untuk memberhentikan yang bersangkutan. Lebih lanjut, Kita mendorong korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
Namun, pelaporan sempat terkendala karena lokasi kejadian bukan berada dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Oleh sebab itu, Kejari Lhokseumawe menyerahkan langsung D ke Polres Aceh Tengah (Takengon) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan langsung ke Polres Aceh Tengah, karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya berada di sana. Kini, kami masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian,” jelas Therry.
Isu sempat melebar dengan dugaan adanya keterlibatan pegawai kejaksaan lain dalam kasus ini. Namun, Kasi Intel menampiknya. “Tidak ada pegawai kejaksaan yang terlibat. Tidak ada barang kantor yang digunakan. Semua murni ulah pribadi oknum cleaning service tersebut,” pungkasnya.
Citra Institusi Tercoreng, Pengawasan Internal Dipertanyakan
Meski D bukan pegawai tetap atau honorer kejaksaan, keterlibatannya tetap menjadi tamparan bagi lembaga penegakan hukum. Publik menuntut peningkatan pengawasan terhadap seluruh personel di lingkungan kejaksaan, termasuk tenaga outsourcing. Sebab, apapun status kepegawaiannya, tindakan D tetap berdampak buruk terhadap citra institusi.
Kasus ini juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus hukum, terutama yang melibatkan individu di lingkungan lembaga negara. Pemantauan ketat dari publik dan media terhadap jalannya penyidikan menjadi penting agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan atau diselesaikan tanpa kejelasan hukum.(A1)