Miliaran Anggaran Dinkes Aceh Utara Diduga Dihamburkan untuk Kenyamanan Pejabat, BPK dan APH Diminta Turun Tangan!


author photo

7 Jul 2025 - 14.50 WIB



Lhoksukon | Radar Aceh — Dugaan pemborosan anggaran di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memicu kemarahan publik. Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut penggunaan anggaran yang dinilai tidak berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat.

Data anggaran tahun 2025 yang diperoleh tim media ini menunjukkan gelontoran dana jumbo yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan non-prioritas, yang justru membuka celah bagi praktik manipulasi dan mark-up demi kepentingan segelintir orang.

Beberapa pos anggaran yang disorot antara lain:

Belanja Perjalanan Dinas: Rp 2.060.570.000

Belanja Jasa Tenaga: Rp 19.253.125.178

Honorarium: Rp 1.196.340.000

Belanja Kursus/Pelatihan: Rp 1.539.200.000

Tagihan Listrik dan Air: Total Rp 1.742.878.849

Sewa Gedung dan Kendaraan: Total Rp 370.000.000

Belanja Makan Minum: Rp 640.766.000

Belanja Bahan Bakar & Pelumas: Rp 698.703.200

Belanja Jasa Konsultansi & Pengujian: Rp 740.662.500

Belanja ATK dan Cetakan: Total Rp 1.064.636.628

Pengadaan dan Pemeliharaan Alat Pendingin: Total Rp 242.300.000


Sorotan tajam tertuju pada penggunaan dana untuk fasilitas mewah dan kenyamanan internal, alih-alih diarahkan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih menyentuh masyarakat.

“Ini bukan sekadar pemborosan, tapi pelecehan terhadap nurani publik. Bagaimana mungkin anggaran kesehatan justru dihabiskan untuk jalan-jalan, sewa mobil, makan enak, dan pelatihan-pelatihan yang tidak urgen?” kecam sumber media ini.

Ia juga menambahkan, skema pengeluaran tersebut sangat rawan dimanipulasi melalui mark-up harga atau pengadaan fiktif demi memperkaya oknum pejabat tertentu. “Kalau ini dibiarkan, negara rugi, rakyat semakin menderita, dan korupsi merajalela,” tegasnya.

Desakan pun mengalir kepada BPK RI Perwakilan Aceh dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan audit investigatif. Bila terbukti ada penyimpangan, tokoh masyarakat itu meminta agar para pelaku ditindak tegas sebagai efek jera dan contoh bagi pejabat lainnya.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Jamaludin, yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan apapun.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT