Aliansi Masyarakat adat Kaltara tolak Program Transmigrasi, Butuh Solusi Hakiki


author photo

26 Agu 2025 - 09.30 WIB


By : Ummu Aulia

 Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Asli Kaltara menggelar aksi solidaritas untuk menolak program transmigrasi di wilayah mereka di depan Kantor Gubernur Kaltara, Senin (4/8/2025). Ini dikarenakan ketidakadilan yang dirasakan oleh warga lokal terhadap program transmigrasi. Warga lokal merasa mereka juga masih membutuhkan lahan sebagai mata pencaharian untuk pemenuhan sandang,pangan,papan.

 Koordinator aksi, Agustinus Amos, mengharapkan keadilan bagi masyarakat adat lokal yang selama ini merasa dianaktirikan dibandingkan transmigran yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah. "Harapan kami, masyarakat adat mendapat fasilitas yang sama, sesuai dengan yang diberikan kepada transmigran. Prioritas utamakan masyarakat lokal, baru transmigrasi, agar ada keadilan sesuai sila kelima," katanya.
 
Begitu juga masalah kesukuan yang sering menjadi permasalahan di tengah masyarakat. Ikatan persaudaraan masih didasarkan pada ikatan kesukuan,merasa suku tertentu lebih baik dari suku lainnya. Program transmigrasi yang ada juga tidak terlalu banyak berpengaruh dalam perkembangan daerah, kita akan dengan mudah menemukan jembatan rusak di desa-desa lainnya. Bukan hanya jembatan, atau fasilitas umum lainnya yang rusak. Kemiskinan juga gizi buruk, masih banyak kita jumpai di pedesaan. Program transmigrasi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah gagal memberikan kesejahteraan kepada warga transmigran.Sejumlah kawasan transmigrasi lama seperti di Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan, khususnya di wilayah SP (Satuan Pemukiman) dan Seimenggaris, yang kini banyak ditinggalkan dan lahan serta rumahnya diambil alih oleh perusahaan.Beberapa wilayah untuk transmigrasi juga tidak layak secara kondisi tanah untuk dibangun permukiman baru.

Kurang seriusnya periayahan negara, seakan program transmigarsi hanya sebagai pemindahan penduduk saja.Padahal hak hidup wajib dipenuhi oleh negara, termasuk masalah keberadaan tempat hidup juga dipastikan oleh negara wajib dijamin pemenuhannya.
 Islam mewajibkan tiap-tiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara makruf. Makna “makruf” di sini adalah seluruh kebutuhan tersebut tercukupi sesuai standar hidup masyarakat setempat. Islam juga menjamin hak hidup setiap individu. Hak hidup Adalah bentuk periayahan negara kepada seluruh warga negara terpenuhi secara adil dan merata tanpa terkecuali.
Islam menjadikan negara sebagai pengurus (raa’in) yang wajib mengurus rakyat, termasuk menjamin terwujudnya kesejahteraan individu per individu. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menjelaskan bahwa politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.

Negara Khilafah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (primer) masyarakat, yaitu kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan (keamanan, kesehatan, dan pendidikan). Dalilnya adalah, “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).

Juga dalam ayat, “Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS Ath-Thalaq [65]: 6).

Serta sabda Rasulullah saw., “Barangsiapa pada pagi dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan cukup pada hari itu, seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang mengatur tentang kepemilikan harta yang dibagi menjadi tiga, yaitu individu, umum, dan negara. Khilafah menetapkan harta yang termasuk kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah menjelaskan bahwa kepemilikan umum dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Sarana-sarana umum yang diperlukan seluruh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari.
2. Harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya.
3. Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas.

Dengan demikian, hutan, sungai, laut, padang rumput, sumber air, dan berbagai tambang (migas, emas, perak, tembaga, nikel, dll.) termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara. Hasil pengelolaan ini akan dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka secara makruf.

Pengaturan Islam menyatukan antara warga lokal dengan pendatang. Menghadirkan rasa persaudaraan dengan ikatan yang sama. Islam mengikat manusia dengan akidah Islam. Dalam Islam, semua diperlakukan sama tanpa memandang latar belakangnya. Siapa pun yang menyatakan syahadat “Laa ilaaha illa Allah Muhammad ar-Rasul Allah” menjadi bagian dari umat Islam.

Persatuan yang sangat menonjol yang telah terwujud karena akidah Islam ini dapat dilihat dari banyak contoh dalam sirah, tetapi contoh berikut ini mungkin merupakan contoh yang paling mengesankan. Ketika kaum muslim hijrah dari Makkah ke Madinah, Rasul saw. mengajarkan persaudaraan di antara kaum muslim dengan tujuan untuk lebih mempererat hubungan mereka dalam urusan perdagangan dan urusan sosial. 

Kesehateraan setiap negara dan ikatan persatuan hanya akan terwujud jika aturan kehidupan diambil dari wahyu Illahi, yaitu dengan menerapkan Khilafah ‘ala mihajj nubuwaah.
Bagikan:
KOMENTAR