Antara Pajak, Zakat dan Wakaf Jangan disamakan !


author photo

26 Agu 2025 - 22.06 WIB



Oleh : Imelda Inriani, S.P

Lagi – lagi warga Indonesia dipanaskan oleh pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, ia menyampaikan bahwa kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Karena ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. (CNBCIndonesia.com 14/08/2025). Hal ini tentu bermuara pada kondisi Indonesia yang sumber pendapatannya berasal dari Pajak dan ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar. Oleh karena itu, jangan heran ketika semakin tahun tarif pajak di Negeri ini akan terus naik dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengenaan pajak disemua aspek. Sebagaimana yang diusulkan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) dimana mereka mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun. Usul ini disampaikan kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. (CNNIndonesia.com 12/08/2025)
Dibalik usulan 10 pajak baru diatas, perlu kita cermati bahwa pajak yang sekarang diterapkan saja sudah cukup mencekik rakyat kecil, belum lama kenaikan tarif PPN 12% walaupun hanya untuk barang dan jasa tertentu tentu hal ini memberatkan, bukti nyatanya adalah banyak warga mengeluh ketika membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang naik nya sangat drastis ada yang mencapai 3 kali lipat dari pembayaran tahun lalu. Inilah yang dialami oleh warga Pati dan warga Bone terkait dengan kenaikan PBB. Suriani punya tanah sekitar satu hektare. Tahun lalu, ia membayar Rp100.000. Tapi jumlahnya meningkat tiga kali lipat menjadi Rp300.000 tahun ini. (BBCIndonesia.com 15/08/2025).
Inilah wajah sistem kapitalisme yang diterapkan di Negeri ini. Kebijakan yang dibuat sungguh hanya menguntungkan para elit politik saja, rakyat diperas habis habisan oleh kebijakan mereka, salah satunya terkait dengan pemungutan pajak yang diberlakukan untuk seluruh warga negara baik ia mampu maupun tidak mampu, bagi orang kaya maupun miskin. Lebih parahnya lagi Pajak ini dijadikan sumber penghasilan terbesar bagi Negara, rakyat mati-matian membayar agar pemerintah bisa menjalankan sistem pemerintahan. Sampai kapan pun ketika pajak yang menjadi tulang punggung bagi Negara untuk menjalankan pemerintahan pasti tidak akan menghasilkan kesejahteraan bagi negeri tersebut. Bagaimana sejahtera jika rakyatnya sendiri yang membanting tulang untuk menutupi segala biaya operasional disegala bidang dalam pemerintahan di Negeri tersebut.
Aturan yg dibuat pun akan terus menyengsarakan rakyat, dan menguntungkan para kapitalis, sederhana saja, ketika negara kita ini yang melimpah ruah sumber daya alamnya dikelola oleh negara sendiri dan tanpa menyerahkan pengelolaannya kepada asing atau para kapitalis (pemilik modal) tentu negara kita akan cukup dari segi ekonomi, begitupun dengan rakyat, jika para pekerja diambil dari tenaga warga negara ini sendiri, tentu rakyat pun akan terjamin kehidupannya dan keluarganya.Namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan, negara menyerahkan kekayaan yg melimpah ruah ini kepada asing untuk mengelolanya dan tentu negara mereka sendiri yang akan menikmati hasilnya. Negara kita hanya mendapat secuil dari hal tersebut yakni royalti nya saja yang nilainya sangat kecil, dan tentu ini merugikan kita, Kekayaan dirampas dan kita hanya menikmati dampak buruk dari kerusakan lingkungan dari aktivitas tersebut.
 Yang paling mahsyur adalah tambang emas terbesar di dunia, dikelola oleh Amerika atas nama PT Freeport Indonesia (PT FI). PT Freeport Indonesia terletak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Namun, lihatlah bagaimana kehidupan masyarakat asli Papua, jauh dari kata layak. Bahkan, kehidupan mereka bisa dikatakan masih primitif. Padahal, tambang emas terbesar di dunia berada tepat dibawah tanah yang mereka pijak. Andai dikelola sendiri oleh negara, emas itu tidak hanya memakmurkan rakyat Papua, tapi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa tahun lalu, pemerintah mengumumkan bahwa PT FI sedang mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dua kali 10 tahun hingga 2041. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal kuat bahwa pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia atau PTFI. Kontrak PTFI dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) akan berakhir pada 2041. Sebagai rakyat yang tidak punya kuasa kita hanya bisa gigit jari dan pasrah merima segala resiko dari kebijakan pemerintah yang merugikan ini.
Berbicara Kebijakan pajak yang diberlakukan oleh negara, jikalau kita menyadarinya tentu akan terlihat jelas bahwa pihak yang terdzolimi adalah rakyat yang membayar pajak itu sendiri, terlebih lagi bagi rakyat yang kondisi ekonominya berada dimenengah kebawah. Karena pajak sendiri merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pada kenyataannya saat ini kemakmuran rakyat tersebut tidak didapatkan seperti yang kita faktai sekarang ini pajak justru malah mencekik rakyat terlebih kepada kenaikan kenaikan yang terus terjadi.
Kembali kepada pernyataan menteri keuangan yang menyamakan antara pajak, zakat dan wakaf makan perlu kita luruskan kembali bahwa ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang berbeda, dari segi definisi, fungsi maupun aturan dari ketiganya maka akan jelas sekali perbedaannya, yang pertama adalah pajak seperti definisi diatas bahwa pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga negara untuk menyerahkan hartanya dengan nilai yang telah ditentukan oleh negara, baik ia mampu maupun tidak, perutukannya pun untuk membiayai pengeluaran Negara berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh Negara itu sendiri. Adapun Zakat merupakan ibadah harta teruntuk kaum muslimin yang langsung Allah perintahkan untuk dikeluarkan bagi jenis harta dan ketentuan tertentu, pendistribusian zakat pun telah jelas disebutkan dalam syariat, yakni diperuntukan bagi 8 ashnaf yang telah disebutkan dalam Al Qur’an Surah At Taubah ayat 60. Sedangkan wakaf merupakan penyerahan harta milik pribadi kepada lembaga atau masyarakat untuk disalurkan manfaatnya secara terus-menerus demi kebaikan dan kemaslahatan umum sesuai prinsip syariah Islam, dimana hukum asalnya adalah Sunnah dan bagi yang menunaikannya termasuk orang orang yang melakukan sedekah jariyah.
Dalam Islam juga menilai istilah pajak, dan ini hanya akan diberlakukan ketika kondisi darurat misalnya kas negara dalam keadaan kosong sedangkan negara membutuhkan harta untuk menjalankan pemerintahan. Namun perlu diketahui pajak dalam Islam hanya dipungut dari laki laki muslim yang kaya saja. Dalam Islam juga tidak hanya mengandalkan zakat sebagai sumber penerimaan utama negara untuk pengeluaran negara, karena objek yang wajib menerima pajak tersebut telah ditentukan oleh Syara'. Sumber pemasukan negara dalam Islam akan semaksimal mungkin diambil dari pengelolaan sumber daya alam yang ada di dalam negeri itu sendiri, sehingga negara akan mampu bergantung pada diri sendiri tanpa melibatkan swasta dalam pengelolaan SDA nya selain itu rakyat tidak akan diperas harta kekayaannya sebgaimana pemberlakuan pajak saat ini.
Itulah gambaran umum pengelolaan sistem ekonomi dalam Islam. Tentu jika seluruh sistem ekonomi Islam diterapkan secara kaffah, Allah SWT akan mendatangman keberkahan dari langit maupun dari bumi. Kesejahteraan pun akan dirasakan oleh rakyat, bahkan bagi seluruh makhluk Allah yang ada di bumi. Wallahu A’lam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR