Pengamat Kebijakan Publik
Samarinda di guncang oleh kasus yang memilukan , di mana seorang pemuda berinisial A (21) di laporkan ke pihak berwajib oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( TRC PPA ) Kalimantan Timur karena di duga telah melakukan hubungan sedarah adik kandungnya sendiri.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam atas lemahnya perlindungan dalam lingkungan keluarga.
Peristiwa yang memilukan ini , baru di ketahui oleh TRC PPA Kaltim dan langsung melakukan pendampingan terhadap korban pada Rabu, (6/8/2025) malam.
Korban yang diketahui masih berusia 15 tahun dan sedang duduk di bangku kelas 1 SMA itu, diduga telah melakukan hubungan sedarah oleh kakak kandungnya sejak ia masih duduk dibangki kelas 3 SMP. ( TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA. 7/8/2025 )
Kasus hubungan sedarah memang bukan hal baru. Deretan kasus inses tersebut nyatanya seperti fenomena gunung es, bisa jadi banyak Praktek yang tidak diketahui. Ini menandakan bahwa keluarga kecil saat ini sedang dalam kondisi darurat dan bahaya. Peran dan fungsi keluarga tidak berjalan. Kalau terus dibiarkan, bisa merusak banyak keluarga lainnya.
Akibat Paham Sekuler
Sejatinya kasus inses bisa terjadi terutama karena kondisi yang jauh dari agama. Bisa jadi di antara mereka beragama, tetapi sayangnya , tertera di KTP saja.Aslinya mereka terpengaruh salah satunya oleh liberalisme, paham yang membebaskan manusia memenuhi kebutuhan semau hatinya. Akibatnya, mereka tidak lagi berpikir pada siapa mereka menyalurkan naluri, entah pada saudara atau bukan, ibu atau ayah, yang penting hasratnya terpenuhi.
Sekularisme juga masif merasuki keluarga. Mereka merasa tidak memerlukan agama sebagai pedoman hidup dan merasa cukup dengan akal dan hawa nafsu semata. Hasilnya perbuatan mereka bagaikan hewan, bahkan lebih parah lagi. Kapitalisme pun demikian, akibat penerapan paham ini, seseorang lebih mengutamakan materi. Halal haram? Jelas mereka tidak perduli.
Merusak Fungsi Keluarga
Sungguh inses merupakan kejahatan yang luar biasa. Akibat kelakuan seseorang, kehidupan keluarga lainnya bisa hancur begitu saja, bahkan berbagai fungsi keluarga juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Keluarga memiliki fungsi :
Pertama, sebagai fungsi reproduksi. Keluarga merupakan pintu bagi pasangan untuk menghalalkan hubungan. Dalam fungsi ini, keluarga akan mendapatkan anak. Namun, inses membuat fungsi ini tidak berjalan. Nasib orang tua dan anak menjadi tidak jelas dan rusak.
Kedua, fungsi edukasi.
Sudah seharusnya keluarga menjadi tempat awal untuk pendidikan pada anak. Misanya, memahami cara menghormati, menghargai, dan menyayangi sesama atau yang lebih tua. Inses membuat fungsi ini menjadi tidak berjalan. Mereka tidak lagi berhubungan karena rasa hormat atau kasih sayang yang benar, melainkan sebatas nafsu seksual laki-laki dan perempuan.
Ketiga, fungsi protektif.
Keluarga adalah tempat berlindung bagi anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Akibat inses anak justru menjadi sasaran kejahatan orang tuanya hingga mereka tidak berdaya untuk meminta pertolongan kepada selainnya.
Keempat, fungsi kreatif.
Keluarga memiliki kemampuan menumbuhkan rasa bahagia bagi setiap anggotanya. Suasana keluarga yang sakinah, mawadah, dan Rahmah menjadi obat pelipur lara bagi anggotanya. Namun ,inses merusak itu semua. Pelaku dan korban menjadi tidak tenang, bahkan bisa saja mengalami depresi. Tidak ada lagi ketenangan dan kebahagiaan , yang ada hanya rasa bersalah dan ketakutan.
Kelima, fungsi religius.
Keluarga harusnya mampu mengkondisikan seluruh anggota keluarga menjadi orang-orang yang dekat dengan agama. Namun, inses membuktikan mereka sama sekali tidak paham akan agama.
Haram Menurut Islam
Perilaku inses jelas haram di dalam Islam. Al Quran menyatakan dalam QS An Nisa : 23. ( “ Diharamkan atas kamu ( mengawini ) ibu-ibu mu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,…. “)
Inses juga merupakan salah satu bentuk zina. Pelakunya wajib dikenai hukuman rajam ( apabila sudah menikah ) dan dera ( cambuk 100 kali ).
FirmanNya, “ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina , maka deralah ( cambuk lah ) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera ( cambuk ).” ( QS An Nur : 2 )
“ Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh, dan orang yang murtad.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Jika diterapkan hukum Islam ini memiliki dua fungsi. Pertama , jawabir artinya penerapan hukum Islam dapat menghapus dosa pelaku. Kedua, zawajir artinya penerapan hukum Islam dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Inilah kemulian sanksi Islam, dapat meminimalkan bahkan menihilkan tindak kriminal , termasuk inses.
Walhasil negara wajib menerapkan aturan ini jika ingin masalah inses selesai dan tidak menjadi fenomena gunung es. Negara juga wajib menanamkan dan menjaga keimanan setiap warganya. Penjagaan tersebut berbentuk penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem sanksi Islam, hingga sistem ekonomi Islam.
Penerapan Islam yang sempurna inilah yang dapat membuat fungsi keluarga berjalan. Alhasil terbentuk keluarga Islam yang sakinah, mawadah dan Rahmah. Sistem Islam yang menyeluruh akan menjaga masyarakat ( termasuk keluarga ) dari kejahatan apa saja.
Waalahuallam biishowab.