Oleh : Wardatil Hayati, S.Pd (Pemerhati Ibu & Generasi)
Kabar terbaru dari Universitas Mulawarman (UNMUL), Samarinda. Ditengah ribuan mahasiswa baru yang sedang mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKMB), terdapat aksi damai mahasiswa pada 4 Agustus 2025 lalu. Mereka membentangkan banner besar berisi 7 poin tuntutan dihadapan mahasiswa baru, panitia dan perwakilan kampus, yang mana isinya mulai dari penolakan UKT mahal, perbaikan fasilitas kampus, transparansi anggaran, hingga penghentian pembungkaman organisasi kemahasiswaan. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa seremonial, tapi cermin keresahan mendalam generasi muda terhadap realitas pendidikan tinggi yang semakin mahal.
(https://www.instagram.com/reel/DNCw7oZRrSq/?igsh=MW54Nnhha3ZyZmY3eQ==)
Lucunya, peristiwa ini berlangsung hanya beberapa hari sebelum kita kembali menggelar peringatan kemerdekaan yang ke-80. Di jalan-jalan, bendera merah putih berkibar. Di sekolah dan instansi, lomba tujuhbelasan diselenggarakan. Tapi, di kampus-kampus, mahasiswa harus berjuang keras untuk sekadar mendapatkan hak pendidikan yang layak dan terjangkau. Pertanyaannya: kemerdekaan macam apa yang kita rayakan, jika hak dasar (pendidikan) saja masih diperjuangkan dengan keringat dan teriakan di jalan?
Kemerdekaan yang diagungkan setiap Agustus ternyata belum menyentuh kehidupan rakyat secara nyata. Pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar utama kemerdekaan bangsa, justru dikelola dalam kerangka kapitalisme yang memposisikan ilmu sebagai komoditas. Negara bukan lagi pelindung utama hak pendidikan, tetapi sekadar regulator yang mengatur mekanisme pasar di sektor pendidikan. Sebagai contoh UKT seringkali menjadi beban berat bagi mahasiswa dan orang tua, disisi lain tingginya angka UKT tidak berbanding lurus dengan fasilitas tersedia.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Di era kemerdekaan namun untuk mendapat Pendidikan yang layak saja bangsa Indonesia masih kesulitan. Akar masalah Pendidikan tidak lepas dari sistem sekuler-liberal yang dianut negeri ini. Sistem ini memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, akibatnya dalam pengaturan Pendidikan terlepas dari nilai- nilai agama dan lebih berorientasi mencari keuntungan. Akibatnya, janji konstitusi untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” masih terus ditagih dan pertanyakan.
Dalam kitab Nizhamul Islam dan berbagai kitab kajian politik-ekonomi, menegaskan bahwa dalam Islam Pendidikan adalah hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara secara gratis. Dalam sistem Islam, pendidikan dibiayai dari baitul mal yang sumbernya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, hutan, energi), pos zakat, kharaj, jizyah, dan pemasukan syar’i lainnya.
Islam juga memerintahkan penguasa untuk mengurus rakyat secara menyeluruh. Rasulullah bersabda:
"Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Jika melihat hadis diatas, seharusnya pendidikan benar-benar terbebas dari mencari keuntungan semata. Bukan layaknya jual beli. Tak ada istilah UKT mahal, tak ada mahasiswa putus kuliah karena biaya, dan tak ada fasilitas terbengkalai karena minim dana. Semua rakyat, kaya atau miskin, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan terbaik.
Ketika mahasiswa masih harus turun ke jalan untuk menuntut hak dasar, di saat negeri ini merayakan kemerdekaan, jelas ada yang salah dengan definisi kemerdekaan yang kita pegang. Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga bebas dari sistem yang menindas dan menjauhkan kita dari aturan Allah.
Selama kita masih mempertahankan sistem kapitalisme, mahasiswa akan terus menuntut, rakyat akan terus mengeluh, dan kemerdekaan akan tetap dipertanyakan. Merdeka sesungguhnya adalah terbebas dari penghambaan pada manusia, menuju penghambaan hanya kepada Allah
Wallahualam.