Mahasiswi Asal Medan Jadi Korban Jambret di Muara Batu, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam


author photo

5 Agu 2025 - 17.05 WIB


Lhokseumawe – Aksi jambret yang menimpa seorang mahasiswi asal Medan di kawasan Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe dalam waktu kurang dari 24 jam.

Korban berinisial N.H (18) menjadi target dua pelaku berinisial M.I (26) dan M.H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, yang kini telah diamankan polisi.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025), mengatakan bahwa keberhasilan ini berkat kerja cepat tim Reskrim setelah menerima laporan dari korban.

“Pelaku berhasil kami ringkus kurang dari satu hari setelah kejadian. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” tegasnya.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H, menuturkan, peristiwa terjadi Selasa malam (29/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua pria dengan sepeda motor memepet dan merampas ponsel korban yang berada di dashboard kendaraan.

“Korban sempat mengejar pelaku, namun terjatuh dan mengalami luka. Ia kemudian dilarikan ke RS Arun untuk mendapatkan perawatan,” ujar IPTU Yudha.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya upaya penjualan handphone di salah satu konter kawasan Muara Batu. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut dipastikan milik korban.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.

“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara malam hari. Segera laporkan segala bentuk tindak kriminal ke Polsek terdekat atau Call Center Polri 110,” pungkas Wakapolres.(A1)

Bagikan:
KOMENTAR