Skandal Proyek Inkopontren Rp22,5 Miliar: Mirna dan Harianto Diduga Peras Rekanan, Azhari Lempar Tanggung Jawab!


author photo

2 Agu 2025 - 00.02 WIB



Lhokseumawe --- Terkait kasus penipuan proyek dari Inkopontren yang diputuskan secara sepihak, Azhari selaku bendahara minta korban segera laporkan pelaku Mirna Koordinator Wilayah Aceh dan Harianto ke jalur hukum. Jumat (1 Agustus 2025).

Hal itu diungkapkan Azhari usai Rapat Demosioner bersama pengurus Inkopontren di Jakarta yang akan beralih ke Yayasan PPIR.

Azhari mengatakan dirinya selaku atasan telah meminta kepada pelaku penipuan yakni Mirna dan Harianto untuk mengganti kerugian rekanan MK secara materil dan inmateril atas pemutusan kontrak kerja sepihak proyek pembangunan dapur umum gratis di Aceh senilai Rp 22,5 Miliar.

Bahkan pemutusan sepihak itu juga lantaran Mirna meminta fee proyek secara paksa pada rekanan MK. Karena tidak dipenuhi pihak Mirna langsung menyusun dokumen pemutusan kontrak kerja secara sepihak.

Disisi lain Azhari tak mau dirinya diseret ke dalam masalah penipuan. Sehingga Azhari sudah meminta Mirna dan Harianto untuk bertanggung jawab mengganti kerugian Rp300 juta termasuk uang DP Rp50 juta.
Uang Rp50juta itu diterima dalam rekening Harianto, kemudian Rp40 juta dikirim ke dalam rekening Mirna.

Setelah diperintahkan Azhari untuk dikembalikan. Ternyata Harianto yang sempat mangkir berhasil ditemui di Jakarta.
Akan tetapi Harianto mengaku mengembalikan uang Rp20 juta dulu dan sisanya Rp30 juta lagi akan menyusul dibayar pada awal bulan Agustus 2025. 

Sedangkan Mirna sama sekali belum ada itikad baik untuk mengganti kerugian Mk senilai Rp300 juta pasca pemutusan kontrak kerja.

“Saya sudah minta Mirna dan Harianto bertangung jawab untuk mengganti kerugian MK. Karena belum juga diselesaikan, Kamal harus segera melaporkan keduanya ke polisi,”ujarnya. (A1)
Bagikan:
KOMENTAR