Aceh Utara — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap II tidak akan dicairkan bagi gampong yang belum menjalankan program ketahanan pangan.
“Jika dana desa tahap pertama belum digunakan sesuai program ketahanan pangan, Dana Desa tahap kedua tidak akan bisa dicairkan,” tegas Fuad Mukhtar, Rabu (9/10/2025).
Fuad menjelaskan, penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan merupakan kewajiban gampong. Pemerintah telah menetapkan minimal 20 persen dari total Dana Desa harus dialokasikan untuk program ini, sebagaimana Kepmendesa No. 3 tahun 2025, yang mencakup pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, sesuai Potensi masing2 Gampong. Program ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan swasembada pangan di setiap gampong.
Ia menegaskan, gampong yang masih menunda program ketahanan pangan harus segera menindaklanjuti. “Geuchik wajib melaksanakan program ketahanan pangan dan menyampaikan laporan realisasi tahap pertama. Tanpa itu, Dana Desa tahap II tidak bisa dicairkan,” katanya.
Selain kewajiban geuchik, Fuad menekankan peran aktif masyarakat. Warga harus terlibat agar program ketahanan pangan berjalan efektif dan tepat sasaran. Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi kehidupan sehari-hari dan memperkuat ekonomi lokal.
Fuad menekankan pentingnya disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan. “Program ketahanan pangan adalah prioritas. Geuchik yang lalai melaksanakan program ini akan menghadapi konsekuensi tegas berupa penghentian pencairan Dana Desa tahap berikutnya,” ujarnya.
Dengan pengawasan ketat, pencairan Dana Desa tahap II hanya akan dilakukan untuk gampong yang mematuhi aturan, melaksanakan program ketahanan pangan, dan menyampaikan laporan lengkap. Langkah ini diharapkan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.
Selain itu, pada kesempatan ini kami ingin menginformasikan bahwasanya untuk sementara waktu penyaluran Dana Desa Tahap 2 saat ini tersendat atau mengalami kendala sistem secara nasional sejak tanggal 18 September 2025. Untuk itu, kepada gampong-gampong yang sudah mengajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap 2 agar dapat bersabar dan memakluminya, sebab saat ini Pemerintah Pusat sedang melakukan evaluasi terhadap Dana Desa tahap 2 tahun 2025.(M)